Berita Karanganyar Terbaru
Di Balik Polemik Kafe Dbrothers Jadi Black Orion di Colomadu, Kades : Sewa Tanah Kas Desa 10 Tahun
Di tengah penolakan kafe di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar ternyata ada kabar mengejutkan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Kemarin sempat disegel namun dibuka paksa, oleh pengelola dan beroperasi, bahkan Satpol PP pernah memberikan SP1 hingga SP3 kepada pengelola kafe, namun masih tetap beroperasi dan SP tersebut tidak ada pengaruhnya," pungkas Joko.
Izinnya Restoran Tapi Ternyata Kafe
Kafe D'Brothers yang ditutup Bupati Karanganyar, Juliyatmono ternyata menempati lahan kas desa.
Kafe kekinian itu berada di Jalan Adi Sumarmo No 196, Sawah, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedongan, Tri Rohmadi mengaku dalam proses sewa lahan di lokasi tersebut tidak melalui pertimbangan BPD.
"Proses sewa lahan tersebut yang dilakukan kepala desa tidak transparan," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (4/1/2022).
Tri mengaku dalam proses yang dilakukan Kades, tidak ada anggota BPD Gedongan yang diberitahu, sehingga kontrak sewa tersebut tidak sah menurut UU.
"Proses sewa lahan tanpa sepengetahuan dari kami selaku wakil dari masyarakat Desa Gedongan," jelasnya.
"Apalagi lahan yang disewa bukan tanah kering, sehingga mendirikan bangunan permanen di atasnya jelas melanggar undang-undang," aku dia membeberkan.
Terlebih menurutnya soal perizinan pendirian kafe yang ditandatangani warga hanya digunakan untuk restoran.
"Namun faktanya malah digunakan cafe dan bar yang menjual miras, ada musik bising, dan mengabaikan jam operasional," ujar dia.
Baca juga: Penampakan Kafe DBrothers Colomadu yang Disegel Satpol PP Karanganyar, Usai Diprotes Warga Gedongan
Baca juga: Gibran Ultimatum Kontraktor Rel Layang Joglo Solo, Minta Proyek Harus Tuntas Sebelum Dirinya Lengser
Disegel Satpol PP
Tak menunggu hari, Kafe D'Brothers Colomadu langsung disegel oleh petugas Satpol PP Karanganyar, Selasa (4/1/2022).
Kafe baru yang diprotes warga itu berada di Jalan Adi Sumarmo No 196, Sawah, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu.
Kasi Penegakan Satpol PP Karanganyar, Agung Prasetyo menerangkan, proses penyegelan kafe tersebut sekitar pukul 15.00 WIB.