Berita Wonogiri Terbaru
Fantastis, KPU Sebut Anggaran Pemilihan Bupati Wonogiri 2024 Bisa Tembus Rp66 Miliar
Anggaran Pemilihan Bupati Wonogiri 2024 mendatang ditaksir bisa mencapai angka yang cukup fantastis, yakni tembus Rp66 miliar.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Anggaran Pemilihan Bupati Wonogiri 2024 mendatang ditaksir bisa mencapai angka yang cukup fantastis, yakni tembus Rp66 miliar.
Hal ini diungkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri.
Anggaran yang 'membengkak' dikarenakan ada sejumlah kebutuhan yang diperlukan.
Baca juga: Mengenal Dusun Mandeyan, Kampung Penjagal di Wonogiri: Kebanyakan Warga Punya Skill Menjagal Sapi
Baca juga: Pria Wonogiri Hilang Misterius : Masuk Dimensi Gaib, Warga Sampai Ritual, Pulang-pulang Linglung
Mulai dari honor badan ad-hoc, pengadaan APD karena masih pandemi Covid-19 dan keperluan lainnya.
Meskipun begitu, Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengatakan ada wacana pembayaran honor badan ad-hoc akan ditanggung APBD Provinsi.
"Harapan kami, provinsi benar-benar menanggung badan ad-hoc," kata Toto, kepada TribunSolo.com, Rabu (15/6/2022).
Selain untuk honor badan ad-hoc, kebutuhan pengadaan APD juga masih diperhitungkan.
Itu dengan asumsi pandemi Covid-19 belum usai ketika pemilihan berjalan.
Pihaknya berharap pengadaan APD itu juga dilakukan oleh instansi lain.
Baca juga: Awasi Lalu Lintas Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Polres Wonogiri Bakal Dirikan Pos Pantau
Baca juga: Mobil Mendadak Berhenti Bikin Kaget Warga Pracimantoro Wonogiri, Ternyata Sopir Sudah Tak Bernyawa
Namun bila nanti pandemi sudah benar-benar usai, maka anggaran untuk APD tidak diperlukan.
"Biar KPU fokus ke penyelenggaraan (Pilkada). Itu bagi kami berat karena tidak biasa," ujarnya.
Dengan asumsi honor badan ad-hoc benar-benar ditanggung Pemprov dan pengadaan APD dilakukan instansi lain, kebutuhan Pilbup Wonogiri 2024 ditaksir hanya berada di angka Rp23 miliar.
Sementara itu, imbuh Toto, kebutuhan untuk Pemilu berada di tangan KPU RI.
Baca juga: Akhir Persembunyian Maling Ambulans PDIP di Wonogiri : Ditangkap, Tampilan Mobil Berubah Wujud
Kebutuhan untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 sendiri masih dalam pembahasan.
Sebagai informasi, sesuai dengan surat keputusan KPU RI no 21/2022, hari dan tanggal Pemilu serentak diadakan Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
Adapun Pemilu diadakan untuk memilih lima lembaga, yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten dan DPD.
(*)