Bayi Dibuang di Karanganyar
Deretan Pasutri yang Ingin Adopsi Bayi di Karangpandan: Gaji Ratusan Juta hingga Kendarai Pajero
13 pasutri sudah mengisi formulir untuk mengadopsi bayi yang dibuang di Karangpandan. Mereka kebanyakan berasal dari keluarga menengah ke atas.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sebanyak 50 pasangan suami istri (pasutri) antusias untuk berebut hak asuh atau mengadopsi bayi laki-laki yang dibuang di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.
Dari puluhan pasutri tersebut, diketahui baru belasan yang sudah mengisi formulir di Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar.
Kabid Perlindungan dan Rehabilitasi Dinsos Karanganyar, Sulistyowati mengatakan 13 bakal calon orangtua angkat bayi itu bukan orang sembarangan.
Mereka berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas.
Baca juga: Pengakuan Ibu S, Pelaku Pembuang Bayi di Karanganyar: Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi
Baca juga: Siswi SMP Usia 13 Tahun di Sragen Lahirkan Bayi, Korban Sebut Sang Paman Pelakunya
Bahkan, ada yang berpenghasilan hingga ratusan juta rupiah per bulan.
"Pasutri yang datang ke sini dan mengajukan permohonan mobilnya bagus-bagus. Ada yang pakai Pajero Sport, ada yang gajinya seratusan juta per bulan," ujar Sulistyowati kepada TribunSolo.com, Kamis (16/6/2022).
Tiga belas pasutri yang mengajukan permohonan adopsi itu juga memiliki asal yang beragam.
Mulai dari pasutri asal Karanganyar, asal Semarang sampai asal Kabupaten Pati.
Rata-rata mereka adalah pasutri yang belum dikaruniai momongan dengan usia pernikahan yang cukup lama.
"Mereka semua belum punya anak sampai lebih dari sembilan tahun menikah. Mereka sempat konsultasi langsung ke saya, ingin mengadopsi bayi tersebut," kata Sulistyowati.
Meskipun banyak yang mengajukan permohonan adopsi, dia mengaku pihaknya masih menunggu keputusan ibu kandung bayi perihal hak asuh.
Baca juga: 50 Orang Berniat Adopsi Bayi Dibuang di Karanganyar, Begini Cara Ajukan Permohonannya
Baca juga: Viral Bayi Laki-laki Dibuang di Teras Rumah Warga Karangpandan Karanganyar, Banyak yang Mau Adopsi
Saat ini polisi masih mengamankan S (37) yakni ibu kandung sekaligus pelaku pembuangan bayi.
"Saya sudah ke keluarga S. Menanyakan bagaimana bayi itu nanti. Mau dirawat ataukah enggak," ucap Sulitiyowati.
Dia menjelaskan, tata cara mengadopsi anak sendiri telah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.
Saking pentingnya pemenuhan hak anak, maka calon orangtua angkat mutlak sehat jasmani, rohani serta mapan secara finansial.
Pasutri itu juga perlu menunjukkan bahwa tak bisa memiliki keturunan secara biologis.
"Masih ada lagi serentetan syarat yang harus dipenuhi dan surat-surat pernyataan lainnya. Mereka harus mampu merawatnya sampai tuntas, memenuhi hak-hak dan jangan memisahkan hubungan dengan ibu kandungnya," katanya.
Baca juga: Kronologi Penemuan Bayi Laki-laki Dibuang di Karangpandan Karanganyar, Terbungkus Jilbab Biru
Dia menuturkan, petugas akan melakukan home visit dulu ke calon orangtua asuh dan menggali informasi dari lingkungan tempat tinggal untuk menakar kepantasannya mengadopsi.
Lantaran banyak yang berkeinginan mengadopsi, pihaknya akan memprioritaskan asal Karanganyar sebagaimana asal orang tua kandung bayi yang akan diadopsi.
"Jangan sampai adopsi menjadi modus pelaku trafficking, sebelum hak asuh didapatkan, bayi boleh diasuh dulu oleh adoptan (calon orangtua asuh) selama 6 bulan sambil terus dipantau petugas," pungkasnya.
(*)