Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Idul Adha 2022

Cara Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Simak Panduan Ibadah Kurban dari MUI Berikut

Bagi umat muslim yang ikut berkurban, ada hal-hal yang harus diperhatikan saat memilih hewan kurban.

TribunSolo.com
Ilustrasi : Penjualan sapi di Pasar Bekonang Sukoharjo. 

3. Cukup Umur

Tiap hewan kurban memiliki beda umur yang siap dikurbankan.

Untuk kambing atau domba, harus minimal umur lebih dari satu tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Untuk sapi atau kerbau, harus minimal dua tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Hewan kurban juga tidak boleh kurus dan harus hewan jantan.

Testis atau buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letak simetris.

Baca juga: Jadi yang Pertama di Solo Raya, 35 Ribu Sapi di Sukoharjo Dapat Vaksin PMK dari Menteri Pertanian

Permasalahan yang Sering Dijumpai

Banyak masalah yang dijumpai saat berkurban.

Di antaranya yakni banyak dijumpai hewan ternak betina yang masih produktif yang dipotong sebagai hewan kurban.

Masih dijumpai adanya ternak kurban yang belum cukup umur.

Panduan MUI soal Berkurban di Wabah PMK

Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK, dikutip dari laman MUI

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved