Viral

Viral Poster Acara Bungkus Night di Tempat Spa Jakarta Selatan, Polisi Amankan Dua Orang

Dalam poster tersebut menampilkan foto seorang perempuan mengenakan busana seksi dalam balutan tanktop warna hitam.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
tangkapan layar Instagram
Sebuah poster pesta di griya pijat yang digelar oleh salah satu grup hiburan malam, Urbanica dengan nuansa sensual beredar di media sosial. Acara yang bertajuk Bungkus Night Vol 2 itu dijadwalkan akan digelar di Hamilton Spa & Massage kawasan Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022). 

"Saya tanyakan ke Intel belum ada sampai saat ini," kata Budhi saat dihubungi, Jumat (17/6/2022).

Budhi menegaskan, polisi tidak akan memberikan izin jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam acara itu.

"Tentunya kalau pun ada pengajuan izin dan hasil penelitian di acara tersebut mengandung pelanggaran, tentu tidak akan terbit izinnya," ujar dia.

Digelar di Tempat Spa

Poster sebuah acara bertajuk "Bungkus Night Vol.2" beredar di media sosial.

Dalam poster itu disebutkan bahwa acara tersebut diselenggarakan oleh Urbanica.

Acara Bungkus Night Vol.2 akan digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 mulai pukul 19.00 WIB.

Di poster tersebut juga menampilkan foto seorang perempuan yang mengenakan tanktop berwarna hitam.

Tidak ada biaya tiket masuk dalam acara Bungkus Night Vol.2. Namun, pengunjung yang ingin mendapatkan fasilitas dikenakan biaya Rp 250 ribu.

"Special Offer! 250K. Bungkus Include Room," demikian tawaran dalam poster tersebut.

"Datang Dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!"

Menanggapi poster yang beredar di media sosial, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya belum menerima permohonan izin untuk acara tersebut.

"Saya tanyakan ke Intel belum ada sampai saat ini," kata Budhi saat dihubungi, Jumat (17/6/2022).

Budhi menegaskan, polisi tidak akan memberikan izin jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam acara itu.

"Tentunya kalau pun ada pengajuan izin dan hasil penelitian di acara tersebut mengandung pelanggaran, tentu tidak akan terbit izinnya," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved