Public Service

Cara Mengecek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik, Segera Cek Siapa Tau Sudah Pernah Kena

Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mencari cara mengecek status kendaraan apakah kena tilang atau tidak, begini caranya.

Tayang:
TribunSolo.com/Istimewa
ILUSTRASI : Sejumlah polisi lalu lintas di Kota Solo kini dibekali ponsel khusus untuk melakukan tilang elektronik atau ETLE. 

TRIBUNSOLO.COM - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sedang ramai di masyarakat.

Tindakan ini digencarkan untuk menjaring pelanggar lalu lintas secara efektif dan efisien di berbagai ruas jalan.

Baca juga: Tilang Elektronik ETLE Telah Tangkap Jutaan Pelanggar Sejak Maret 2021, Jumlah Denda Rp 639 Miliar

Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mencari cara mengecek status kendaraan apakah kena tilang atau tidak.

Diberitakan Kompas.com, secara lengkap, inilah langkah pengecekkannya;

* Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data

* Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang Anda miliki

* Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data

* Jika kendaraan Anda tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah 'No Data Available'

* Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan

Kondisi jika tidak mendapatkan notifikasi

Melansir laman Polri, idealnya ketika suatu kendaraan bermotor terjaring tilang elektronik pemilik terkait akan mendapatkan notifikasi dari sistem yang digunakan, jadi bisa langsung diselesaikan sesuai hukum berlaku.

Namun dengan adanya perubahan nomor telepon atau alamat rumah si pelanggar, notifikasi tersebut tidak sampai.

Sehingga pemilik kendaraan harus mengecek situs resmi ETLE.

Apabila pemilik atau pengendara memiliki tanggungan bukti pelanggaran, segeralah untuk menyelesaikan tanggung jawab ini.

Sebab apabila abai, pihak terkait akan memblokir STNK-nya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved