Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Cekrek! Pengendara Motor Plat Merah di Sukoharjo Kena Tilang Elektronik: Difoto Polisi Pakai HP 

Tilang elektronik atau ETLE sudah berlaku di Sukoharjo. Polisi di Sukoharjo bahkan melakukan tilang melalui handphone.

Penulis: Ibnu DT | Editor: Ryantono Puji Santoso
Instagram @romansasopirtruck
Surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE di Sukoharjo yang viral di media sosial. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepertinya tidak main-main. 

Di Sukoharjo, bahkan sudah dilakukan penindakan tilang elektronik ini. 

Polisi melakukan tilang elektronik menggunakan handphone, bahkan lokasinya juga mencakup di berbagai tempat.

Baca juga: Cara Mengecek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik, Segera Cek Siapa Tau Sudah Pernah Kena

Tilang elektronik di Sukoharjo ini viral melalui instagram @romansasopirtruck. 

Akun itu mengunggah beberapa gambar yang menunjukkan surat tilang elektronik yang dikirimkan kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukoharjo, Selasa (21/6/2022). 

Dari beberapa gambar yang diunggah, salah satu pelanggarnya menggunakan motor pelat merah tanpa mengenakan helm. 

Dalam unggahannya tertulis:

Hati-hati slurd!

Patuhi aturan lalu lintas dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu-lintas

Soalnya sekarang dimana-mana banyak camera

Betewe, ini asli atau editan ya?

Tilangnya pake camera smartphone? 

@romansasupirtruck.id

#RomansaSopirTruck #RST 

Saat dikonfirmasi, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur membenarkan bila tilang elektronik sudah berlaku di Sukoharjo.

Penilangan yang dilakukan oleh anggota Polres Sukoharjo, sudah sesuai dengan Surat Perintah (Sprint) Kakorlantas Polri. 

"Itu ada sprintnya dari Kakorlantas Polri, mereka yang foto walaupun dimana saja yang penting di jalan (boleh)," jelas Guntur.  

Guntur mengatakan, jika penindakan yang dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi ETLE mobile Nasional Presisi itu langsung terhubung ke sistem di Korlantas Polri. 

"Anggota yang foto itu (memang) pakai hp," tegasnya.

Baca juga: Tilang Elektronik ETLE Telah Tangkap Jutaan Pelanggar Sejak Maret 2021, Jumlah Denda Rp 639 Miliar

"Dengan sprint itu, anggota (satlantas) bisa mendownload aplikasi (ETLE Mobile Nasional Presisi), namun tidak semua anggota bisa mendownload itu," tambahnya. 

Tercatat sekitar 25 Anggota Satlantas Polres Sukoharjo memiliki aplikasi tersebut di dalam gawainya. 

Dengan aplikasi tersebut, setiap anggota yang sedang melaksanakan tugas di lapangan dapat mengambil gambar dimanapun asalkan ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara pengguna jalan umum. 

"Itu kebanyakan kurang sadar (peraturan lalu lintas) yang terfoto itu, jadi ya mohon maaf jika difoto temen-temen (Anggota Satlantas Polres Sukoharjo)," jelasnya. 

Guntur mengungkapkan jika pelanggaran didominasi pengendara roda dua.

Baca juga: Jangan Sampai Apes saat Mudik, Simak Aturan Terbaru Berkendara di Jalan Tol Agar Tidak Kena E-Tilang

Namun bukan berarti tidak ada pelanggaran dari pengendara roda empat di Sukoharjo

"Rata-rata (pelanggar) roda dua, enggak pakai helm" ujarnya.

"Kalau untuk roda empat, kebanyakan tidak memakai sabuk pengaman," imbuhnya. 

Guntur mengatakan, jika penindakan itu dilakukan agar menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. 

"Artinya untuk laka lantas yang tingkat fatalitasnya tinggi yang meninggal dan sebagainya karena enggak pakai helm itu dapat berkurang," tambahnya. 

Dia menjelaskan, jika pelanggar yang sudah menerima surat dari Kepolisian itu menandakan jika data pelanggar tersebut sudah tervalidasi oleh sistem. 

Tak lupa, dirinya menghimbau agar masyarakat taat aturan.

"Mulai sekarang, mulai sadar agar bersopan santun dalam berlalu lintas, lengkapi surat-surat dan helm serta alat penunjang keselamatan yang lainnya," tegasnya. 

"Tujuan kami untuk mengurangi angka laka lantas di Wilayah Sukoharjo dan Jawa Tengah pada umumnya," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved