Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Techno

Facebook, WhatsApp dan Google Terancam Diblokir di Indonesia Lantaran Belum Daftar di Sistem Kominfo

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera melakukan pendaftaran ulang bagi Lingkup Privat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi WhatsApp dan Facebook. 

5. Perusahaan yang menyediakan layanan mesin pencari; dan

6. Perusahaan yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.

Baca juga: Dinda Hauw dan Rey Mbayang Gelar Pesta Meriah untuk Rayakan Ultah Pertama Sang Putra, Arshakalif

Dedi mengatakan, pendaftaran dilakukan satu pintu melalui situs web Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, yang langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.

Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia. Ini terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing. Kominfo memuat daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka. (*)

(Tribunnews.com/Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved