Viral
Aksi Curang SPBU di Serang Terbongkar, Kurangi Takaran Pakai Remote Control, Untung Rp 5 Juta Sehari
Aksi praktik kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Serang, Banten, terbongkar.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
Lebih lanjut, Condro menjelaskan, modus menggunakan remote control untuk mengurangi takaran BBM.
Semua mesin dispenser BBM dipasangi remote control, sehingga konsumen yang datang ke SPBU mengalami pengurangan takaran.
Selain itu, kecurangan dilakukan di semua jenis BBM, seperti pertalite, pertamax, pertamax dex, dexlite hingga solar.
"Terdapat alat pengendali jarak jauh, yang disambungkan pada papan sirkuit yang telah dibuat sedemikian rupa oleh oknum di SPBU."
"Sehingga jumlah antara literasi dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda," tambah Condro.
Baca juga: Kebakaran Mobil di SPBU Begajah Sukoharjo: Mobil Hangus, Uang Rp 2 Juta Ikut Terbakar
2 Orang Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, di antaranya yakni BP (68) yang merupakan manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.
kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun," tandas Condro.
Informasi tambahan, BP dan FT tidak ditahan faktor usia dan kesehatan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Desi Purnamasari)(Kompas.com/Rasyid Ridho)