Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Aksi Curang SPBU di Serang Terbongkar, Kurangi Takaran Pakai Remote Control, Untung Rp 5 Juta Sehari

Aksi praktik kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Serang, Banten, terbongkar.

ins
Kolase suasana SPBU Curang di Serang dan barang bukti yang ditunjukan oleh petugas Rabu (22/6/2022), Pelaku Kurangi Takaran dengan Remote Control, Raup Keuntungan Rp 7 M. 

Lebih lanjut, Condro menjelaskan, modus menggunakan remote control untuk mengurangi takaran BBM.

Semua mesin dispenser BBM dipasangi remote control, sehingga konsumen yang datang ke SPBU mengalami pengurangan takaran.

Selain itu, kecurangan dilakukan di semua jenis BBM, seperti pertalite, pertamax, pertamax dex, dexlite hingga solar.

"Terdapat alat pengendali jarak jauh, yang disambungkan pada papan sirkuit yang telah dibuat sedemikian rupa oleh oknum di SPBU."

"Sehingga jumlah antara literasi dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda," tambah Condro.

Baca juga: Kebakaran Mobil di SPBU Begajah Sukoharjo: Mobil Hangus, Uang Rp 2 Juta Ikut Terbakar 

2 Orang Jadi Tersangka

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko saat memparkan kasus kurangi takaran BBM .
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko saat memparkan kasus kurangi takaran BBM . ((TribunBanten.com/Desi Purnamasari))

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, di antaranya yakni BP (68) yang merupakan manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.

kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun," tandas Condro.

Informasi tambahan, BP dan FT tidak ditahan faktor usia dan kesehatan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Desi Purnamasari)(Kompas.com/Rasyid Ridho)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved