Berita Daerah
Nasib SPBU di Serang yang Ketahuan Curangi Takaran hingga Untung Rp 7 Miliar, Kini Ditutup Pertamina
Pertamina menutup SPBU SPNI 344217 Gorda di Jalan Raya Serang-Jakarta, setelah terungkapnya kecurangan dari pengelola.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Instagram
Kolase suasana SPBU Curang di Serang dan barang bukti yang ditunjukan oleh petugas Rabu (22/6/2022). Kini SPBU tersebut ditutup Pertamina.
"Sehingga jumlah antara literasi dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda," tambah Condro.
2 Orang Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, di antaranya yakni BP (68) yang merupakan manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.
kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun," tandas Condro.
Informasi tambahan, BP dan FT tidak ditahan faktor usia dan kesehatan.
(*)
Halaman 3 dari 3