Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Nasib SPBU di Serang yang Ketahuan Curangi Takaran hingga Untung Rp 7 Miliar, Kini Ditutup Pertamina

Pertamina menutup SPBU SPNI 344217 Gorda di Jalan Raya Serang-Jakarta, setelah terungkapnya kecurangan dari pengelola.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Instagram
Kolase suasana SPBU Curang di Serang dan barang bukti yang ditunjukan oleh petugas Rabu (22/6/2022). Kini SPBU tersebut ditutup Pertamina. 

"Sehingga jumlah antara literasi dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda," tambah Condro.

2 Orang Jadi Tersangka

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko saat memparkan kasus kurangi takaran BBM .
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko saat memparkan kasus kurangi takaran BBM . (TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, di antaranya yakni BP (68) yang merupakan manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.

kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun," tandas Condro.

Informasi tambahan, BP dan FT tidak ditahan faktor usia dan kesehatan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved