Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Nasib SPBU di Serang yang Ketahuan Curangi Takaran hingga Untung Rp 7 Miliar, Kini Ditutup Pertamina

Pertamina menutup SPBU SPNI 344217 Gorda di Jalan Raya Serang-Jakarta, setelah terungkapnya kecurangan dari pengelola.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Instagram
Kolase suasana SPBU Curang di Serang dan barang bukti yang ditunjukan oleh petugas Rabu (22/6/2022). Kini SPBU tersebut ditutup Pertamina. 

TRIBUNSOLO.COM, BANTEN -- PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang viral karena pegawainya melakukan kecurangan.

Pertamina memutuskan menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPNI 344217 Gorda di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Keputusan ini dilakukan setelah terungkapnya kecurangan dari pengelola dengan memodifikasi mesin dispenser menggunakan remote control.

Sejumlah konsumen melapor mengalami kerugian akibat pengurangan jumlah takaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar dengan uang yang dibayarkan.

Baca juga: Viral Ajakan Isi BBM dengan Nominal Ganjil, Alasannya Agar Tak Dicurangi, Pertamina Buka Suara

Pertamina sebelumnya mengapresiasi penindakan yang dilakukan Polda Banten dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi tersebut.

Hal itu disampaikan Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan.

"Sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/2022).

Pertamina menyarankan agar masyarakat mengisi di SPBU terdekat yakni SPBU 3442120 yang berjarak sekitar 4.5KM dan SPBU 3442102 yang berjarak sekitar 5 kilometer.

Pertamina, lanjut Eko, senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

Baca juga: Aksi Curang SPBU di Serang Terbongkar, Kurangi Takaran Pakai Remote Control, Untung Rp 5 Juta Sehari

"Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135," tandasnya.

Viral Aksi Curang SPBU di Serang Terbongkar

Aksi praktik kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Serang, Banten, terbongkar.

Kepolisian berhasil membongkar aksi curang SPBU dengan mengurangi takaran.

Mirisnya kejadian oknum pegawai SPBU ini sudah dilakukan sejak dari tahun 2016 sampai dengan Juni 2022, dengan jumlah keuntungan sekitar Rp 7 miliar.

Berdasarkan hasil keterangan ahli, terdapat selisih antara 0,5 liter sampai 1 liter per 20 liter.

Baca juga: Viral Foto Prewedding di SPBU Dapat Komentar dari Erick Thohir dan Ahok, Terungkap Kisah di Baliknya

Akibatnya, terjadi pengurangan 0,5 liter sampai 1 liter per 10 liter BBM yang dijual.

Dari perbuatannya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per hari.

Warga saat mengisi bahan bakar di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (28/3/2022).
ILUSTRASI Warga saat mengisi bahan bakar di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (28/3/2022). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Pemilik SPBU jadi tersangka 

Dilansir dari Kompas.com, manajer SPBU serta pemilik SPBU sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.

Kasus ini bermula saat pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik kecurigaan di sejumlah titik di Kabupaten Serang.

Hingga didapati aksi kecurangan di SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin.

Dari lokasi SPBU, polisi menyita sejumlah barang berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin.

Kemudian ada 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan dan 2 bundel rekening koran.

Menggunakan Modus Baru

Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Kompol Condro Sasongko mengatakan, SPBU ini melakukan kecurangan dengan modus baru.

"Kami melakukan penyidikan mendalam sehingga kita temukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Condro menjelaskan, modus menggunakan remote control untuk mengurangi takaran BBM.

Semua mesin dispenser BBM dipasangi remote control, sehingga konsumen yang datang ke SPBU mengalami pengurangan takaran.

Selain itu, kecurangan dilakukan di semua jenis BBM, seperti pertalite, pertamax, pertamax dex, dexlite hingga solar.

"Terdapat alat pengendali jarak jauh, yang disambungkan pada papan sirkuit yang telah dibuat sedemikian rupa oleh oknum di SPBU."

"Sehingga jumlah antara literasi dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda," tambah Condro.

2 Orang Jadi Tersangka

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko saat memparkan kasus kurangi takaran BBM .
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko saat memparkan kasus kurangi takaran BBM . (TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, di antaranya yakni BP (68) yang merupakan manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.

kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun," tandas Condro.

Informasi tambahan, BP dan FT tidak ditahan faktor usia dan kesehatan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved