Berita Regional

Wanita di Aceh Curi Emas Senilai Rp 22,6 Juta Milik Teman Untuk Beli Iphone dan Liburan Bareng Pacar

Korban adalah temannya sendiri bernama Putri Samayanti (21), warga Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribunnewswiki
Ilustrasi perhiasan emas 

TRIBUNSOLO.COM - Demi memenuhi gaya hidupnya, seorang wanita sal Kecamatan Sarul Imarah, Aceh Besar, nekat mencuri perhiasan emas milik temannya.

Wanita berinisial LAA (27) kini harus mendekam di penjara dan menjalani proses hukum.

LAA menggunakan hasil curiannya itu untuk membelikan ponsel iPhone pacarnya dan liburan bersama.

Baca juga: Alasan Angga Wijaya Gugat Cerai Dewi Perssik Karena Sudah Tak Lagi Cinta dan Lelah dengan Semuanya?

Korban adalah temannya sendiri bernama Putri Samayanti (21), warga Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Pencurian terjadi pada Rabu (15/6/2022). Perhiasan yang diambil pelaku antara lain satu gelang emas, satu kalung emas dan satu cincin.

Peristiwa tersebut berawal saat korban pulang dari kerjanya dan saat membuka lemari, betapa terkejutnya ia saat emas miliknya raib.

Total kerugiannya mencapai Rp 22,6 juta.

Baca juga: Jedar Jessica Iskandar dan Suami Sibuk Urus Don Verhaag yang Masih Bayi, El Barack Kadang Dititipkan

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sidik jari yang mengarah ke pelaku.

Hingga akhirnya LAA ditangkap pada Senin (20/6/2022) malam.

Kasat Reskrim Polresta Banda aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha membenarkan kejadian tersebut.

Awalnya pelaku mengaku mencuri emas karena alasan ekonomi.

Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 23 Juni 2022 : Cancer Bertemu Kawan Lama, Leo Hati-hati Saat Bekerja

Namun setelah diperiksa, pelaku mengakui hasil pencurian ia jual dan digunakan untuk membeli dua ponsel iPhone XR yang ia gunakan sendiri dan untuk sang pacar.

Selain itu, sisa uang juga digunakan untuk liburan berdua ke Takengon, Aceh Tengah, serta untuk kebutuhan sehari-hari.

"Petugas sudah menyita barang bukti berupa dua handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian dari tangan pelaku," papar Kompol Ryan.

Kini pelaku LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh serta menunggu proses hukum selanjutnya. (*)

Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

(SerambiNews/Misran Asri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved