Viral
Fakta di Balik Viralnya Pemilik Motor Protes Ditilang di Diler, Ternyata Melanggar Banyak Aturan
Dalam videonya memperlihatkan pemilik sepeda motor tersebut menolak untuk ditilang oleh petugas kepolisian.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Erlangga Bima Sakti
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, setiap kendaraan bermotor wajib diresgistrasikan, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ).

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor," kata Budiyanto.
Terkait STNK dan TNKB juga sudah diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ.
Begitu pula dengan penggunaan spion, pelat nomor, dan knalpot bising.
Spion merupakan syarat wajib laik jalan untuk kendaraan roda dua dan sudah diatur dalam Pasal 285 UU LLAJ. Pelanggarnya dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pelat nomor yang tidak dipasang juga dapat dikenakan denda sesuai dengan Pasal 280 UU LLAJ. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Untuk penggunaan knalpot yang bukan standar atau knalpot bising, disebut melanggar Pasal 285 UU LLAJ dan dapat dikenakan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(Kompas.com)