Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Fakta di Balik Viralnya Pemilik Motor Protes Ditilang di Diler, Ternyata Melanggar Banyak Aturan

Dalam videonya memperlihatkan pemilik sepeda motor tersebut menolak untuk ditilang oleh petugas kepolisian.

KOMPAS.COM/DOK. Satlantas Polresta Bandar Lampung
Viral anggota polisi menilang pengendara motor di diler. Terungkap faktanya, anggota kepolisian menunjuk knalpot racing sepeda motor yang disebut ditilang saat baru beli dari dealer, Kamis (24/6/2022) siang. 

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, setiap kendaraan bermotor wajib diresgistrasikan, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ).

 

 

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor," kata Budiyanto.

Terkait STNK dan TNKB juga sudah diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ.

Begitu pula dengan penggunaan spion, pelat nomor, dan knalpot bising.

Spion merupakan syarat wajib laik jalan untuk kendaraan roda dua dan sudah diatur dalam Pasal 285 UU LLAJ. Pelanggarnya dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

 

Pelat nomor yang tidak dipasang juga dapat dikenakan denda sesuai dengan Pasal 280 UU LLAJ. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk penggunaan knalpot yang bukan standar atau knalpot bising, disebut melanggar Pasal 285 UU LLAJ dan dapat dikenakan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved