Berita Regional
Demo BEM UI Ingin Bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani, Sebut Tak Akan Bubar Jika Tak Ditemui
Para mahasiswa ini juga membentangkan poster besar di pagar gedung DPR yang isinya juga menyuarakan hal serupa.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
BEM UI menilai sikap pemerintah abai terhadap 24 isu krusial yang dianggap bermasalah oleh masyarakat sipil dalam RKUHP.
Sejauh ini, pemerintah hanya membahas 14 isu di antaranya.
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya Sejak Tahun 1917, Rusia Gagal Bayar Utang Luar Negeri
Beberapa isu krusial di antaranya adalah pidana mati, contempt of court, living law, hate speech, aborsi, dan kohabitasi yang sempat dibahas lewat rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (25/5/2022) bulan lalu.
Saat ini naskah RKUHP yang terakhir beredar adalah draf tahun 2019. Lewat draf itu ditemukan sejumlah pasal yang akan berdampak mengekang kebebasan sipil.
BEM UI menyebut sejumlah pasal dalam RKUHP bisa berdampak ke kaum minoritas.
Salah satunya pasal yang mengatur berhubungan seksual sebelum menikah dan kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan. (*)
Baca juga: Tegar Septian Kabarkan Kini Sudah Tak Lagi Bersama Sarah Sheilka Sebut Tubuhnya Kurus Banyak Pikiran
(Tribunnews.com/Penulis: Mario Christian Sumampow)