Tak Cuma Pembelian Pertalite yang Dibatasi, Pemerintah Buka Peluang Berlaku untuk BBM Jenis Lainnya
BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu seperti solar.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI Warga saat mengisi bahan bakar di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (28/3/2022). Kini beli BBM bersubsidi bakal menggunakan mekanisme baru.
Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.
Dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu seperti solar.
Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.
"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," kata Erika.
Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi. (*)
Halaman 2 dari 2