Berita Regional
Terbukti Langgar UU ITE, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Hakim mengatakan bahwa pada intinya mereka sepakat dengan pasal dalam tuntutan hakim. Namun mereka memotong separuh masa hukuman.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Adam Deni, influencer yang dikenal atas aksinya mengkritik masalah-masalah sosial, kini divonis 4 tahun penjara terkait kaksus pelanggaran UU ITE.
Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Baca juga: Rahma Azhari Rayakan Anniversary Pernikahan dengan Paris Chong, Sebut Tak Ada Suami Istri Sempurna
Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Kini Adam Deni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Vonis penjara 4 tahun itu dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
(Adam Deni usai jalani sidang vonis terkait dugaan pelanggaran UU ITE di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Ni Made Dwita Anggari, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, juga menerima vonis serupa.
Hakim menilai bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal dalam dakwaan primer.
Baca juga: Dukungan Naysilla Mirdad untuk Marshanda yang Kini Sedang Jadi Perbincangan, Ungkap Kebaikan Caca
Dalam dakwaan primer Adam dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dikenakan hukuman 4 tahun penjara.
Hukuman tersebut dikurangi dengan masa hukuman yang telah dijalani.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing masing dengan pidana penjara 4 tahun," ujar hakim ketua.
Baca juga: Hilang Seminggu, Siswi SMP Ternyata Tewas Dibunuh Kekasihnya, Korban Saat Pingsan Dirudapaksa 2 Kali
"Lamanya waktu para terdakwa ditangkap dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan," tambahnya.