Berita Nasional
Komisi III DPR Dikabarkan Bakal Surati Presiden Jokowi Soal Legalkan Ganja untuk Pengobatan
Langkah menyurati surat Presiden tersebut dilakukan sebagai solusi jangka pendek sambil menunggu proses revisi Undang-Undang Narkotika.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Komisi III DPR RI bakal segera menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai wacana legalisasi ganja untuk pengobatan atau medis.
Hal tersebut diutarakan oleh Akademisi dari Universitas Syah Kuala Prof. Musri Musman.
Langkah menyurati surat Presiden tersebut dilakukan sebagai solusi jangka pendek sambil menunggu proses revisi Undang-Undang Narkotika.
Adapun Komisi III DPR RI saat ini masih membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Viral Aksi Ibu Minta Legalkan Ganja untuk Obat, Maruf Amin Minta MUI Buat Fatwa Pedoman Ganja Medis
“Ini katanya sesegera mungkin sebelum presiden pulang itu sudah mereka menyurati menyiapkan surat untuk presiden,” kata Musri Musman selepas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).
Ketua Pembina Yayasan Sativa ini menambahkan dalam prosesnya, perubahan aturan tersebut perlu melibatkan sejumlah pemangku kebijakan.
Musri bilang, dalam mengubah golongan peruntukkan ganja berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dituangkan dalam Permenkes.
Baca juga: Sebelum Jadi Korban Kapal Tenggelam, Mendiang Ibunda Ayu Anjani Sempat Membahas Soal Kematian Eril
“Tentu perlu duduk bersama untuk mengatur aturan itu sehingga tidak saling menyepak, tidak saling menyikut,” tuturnya.
Dia pun berharap agar legalisasi ganja bisa menjadi Golongan III sehingga bisa dimanfaatkan bukan hanya dalam keadaan terdesak dan pengobatan, melainkan juga untuk manfaat di kebidupan sehari-hari.
“Kita mengininkan kalau bisa ketiga, jangan dalam keadaan darurat,"
"Jadi kita menggunakannya demikian. Apalagi kita melihat komisi narkotika PBB sudsh melegalkan itu,” katanya.
Baca juga: Jepang Dihebohkan dengan Kematian Seorang Bintang Film Dewasa, Jasadnya Ditemukan Terikat di Hutan
DIkutip Tribunnews.com dari berbagai sumber, Pasal 6 Undang-Undang memaparkan pembagian narkotika menjadi beberapa golongan.
Narkotika Golongan 1
Golongan narkotika ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika Golongan 2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Seorang-ibu-melakukan-aksi-membawa-poster-yang-bertuliskan-membutuhkan-ganja-medis.jpg)