Berita Nasional

Komisi III DPR Dikabarkan Bakal Surati Presiden Jokowi Soal Legalkan Ganja untuk Pengobatan

Langkah menyurati surat Presiden tersebut dilakukan sebagai solusi jangka pendek sambil menunggu proses revisi Undang-Undang Narkotika. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tangkap layar akun Twitter Andien @andienaisyah via Tribunnews
Seorang ibu melakukan aksi membawa poster yang bertuliskan membutuhkan ganja medis ketika CPF di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Enda Zulpan memberikan tanggapannya. 

TRIBUNSOLO.COM - Komisi III DPR RI bakal segera menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai wacana legalisasi ganja untuk pengobatan atau medis.

Hal tersebut diutarakan oleh Akademisi dari Universitas Syah Kuala Prof. Musri Musman.

Langkah menyurati surat Presiden tersebut dilakukan sebagai solusi jangka pendek sambil menunggu proses revisi Undang-Undang Narkotika. 

Adapun Komisi III DPR RI saat ini masih membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Viral Aksi Ibu Minta Legalkan Ganja untuk Obat, Maruf Amin Minta MUI Buat Fatwa Pedoman Ganja Medis

“Ini katanya sesegera mungkin sebelum presiden pulang itu sudah mereka menyurati menyiapkan surat untuk presiden,” kata Musri Musman selepas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).

Akademisi dari Universitas Syah Kuala sekaligus Ketua Pembina Yayasan Sativa Prof. Musri Musman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).
Akademisi dari Universitas Syah Kuala sekaligus Ketua Pembina Yayasan Sativa Prof. Musri Musman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022). (Tribunnews/Naufal Lanten)

Ketua Pembina Yayasan Sativa ini menambahkan dalam prosesnya, perubahan aturan tersebut perlu melibatkan sejumlah pemangku kebijakan.

Musri bilang, dalam mengubah golongan peruntukkan ganja berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dituangkan dalam Permenkes.

Baca juga: Sebelum Jadi Korban Kapal Tenggelam, Mendiang Ibunda Ayu Anjani Sempat Membahas Soal Kematian Eril

“Tentu perlu duduk bersama untuk mengatur aturan itu sehingga tidak saling menyepak, tidak saling menyikut,” tuturnya.

Dia pun berharap agar legalisasi ganja bisa menjadi Golongan III sehingga bisa dimanfaatkan bukan hanya dalam keadaan terdesak dan pengobatan, melainkan juga untuk manfaat di kebidupan sehari-hari.

“Kita mengininkan kalau bisa ketiga, jangan dalam keadaan darurat,"

"Jadi kita menggunakannya demikian. Apalagi kita melihat komisi narkotika PBB sudsh melegalkan itu,” katanya.

Baca juga: Jepang Dihebohkan dengan Kematian Seorang Bintang Film Dewasa, Jasadnya Ditemukan Terikat di Hutan

DIkutip Tribunnews.com dari berbagai sumber, Pasal 6 Undang-Undang memaparkan pembagian narkotika menjadi beberapa golongan.

Narkotika Golongan 1

Golongan narkotika ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Narkotika Golongan 2

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved