Berita Regional
Oknum Pegawai Bank Curi Uang 71 Nasabah Selama 2 Tahun, Uangnya Dipakai untuk Judi Online
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menceritakan, seorang korban mengaku kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
"Modus pelaku, yakni membobol rekening nasabah lalu menarik uang korban menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri)."
"Para nasabah ini tidak memiliki sarana kartu ATM, tetapi ada penarikan melalui ATM," urai Sunarto.
Oleh tersangka, uang-uang milik nasabah dihabiskan untuk bermain judi online.
Baca juga: Kronologi Tenggelamnya Kapal di Labuan Bajo, Ibu dan Anak Meninggal, 22 Penumpang Lain Selamat
PR sudah ditahan sejak Sabtu (12/6/2022).
Ia dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Direktur Utama Bank Riau-Kepri Andi Buchari menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan kecurungan.
Selain itu, Andi meminta masyarakat untuk tetap tenang.
Pihaknya memastikan uang-uang milik nasabah tetap aman lantaran BRK sudah memiliki pengawasan yang ketat.
"Bank Riau Kepri sudah memiliki sistem internal kontrol dan investigasi fraud yang dapat mendeteksi dengan baik kasus kecurangan pegawai," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Fuji Adik Ipar Mendiang Vanessa Angel Dijuluki Terkenal Lewat Jalur Musibah, Begini Tanggapannya
Kepala Bagian (Kabag) Komunikasi BRK, Dwi Harsadi Putra menambahkan, untuk uang yang dicuri akan diganti.
"Iya (diganti). Kita menjamin dana nasabah aman," katanya. (*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)( Kompas.com/Idon Tanjung)