Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Nasib Perempuan yang Viral Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam, Langsung Ditemui Polisi

Dalam video tersebut si wanita ini tampak mengendarai sepeda motor dengan pelat ditutup celana dalam warna merah muda.

Kolase Instagram
Video viral wanita di Lamongan ini menutupi plat nomor menggunakan celana dalam untuk menghindari kamera ETLE untuk penerapan tilang elektronik. Endingnya ia minta maaf setelah didatangi polisi. 

TRIBUNSOLO.COM - Video yang berisi seorang peremuan menutupi pelat nomor sepeda motor dengan menggunakan celana dalam viral di media sosial.

Dalam video tersebut si wanita ini tampak mengendarai sepeda motor dengan pelat ditutup celana dalam warna merah muda.

Baca juga: Viral Pengendara Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam untuk Hindari ETLE, Malah Didatangi Polisi

Usut punya usut kejadian ini terjadi di Lamongan, Jawa Timur. 

Tindakan pengendara yang menutup pelat nomor sepeda motor Honda Scoopy tersebut ditengarai karena takut terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sedang gencar diterapkan pihak kepolisian, termasuk di Lamongan.

Video tersebut satu diantaranya diunggah di akun Instagram @beritalamongan yang berasal dari akun @tse.arth.

Dalam unggahan tersebut tertulis keterangan "Mau ketawa takut dosa". 

Dilansir dari Kompas.com, Kasatlantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, pihaknya sudah menemui pengendara tersebut.

Menurut dia, pertemuan itu sekaligus menjadi upaya untuk menjelaskan tentang penerapan ETLE

"Kami sudah melihat video tersebut, dengan Kanit Turjawali (Satlantas Polres Lamongan) juga sudah menemui pengendara yang ada dalam video. Ini pelajaran bagi semua, dan bahan bagi kami saat sosialisasi," ujar Aris saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Viral Kakek 103 Tahun Beli Mobil Mewah Pakai Uang Cash Sekarung, Terungkap Pekerjaan Mbah Kerto

Aris menjelaskan, sebenarnya para pengendara tidak perlu khawatir atau setakut itu untuk menghindari tilang ETLE.

Asalkan, kata dia, pengendara menerapkan peraturan lalu lintas seperti yang ditentukan dan tidak melanggar peraturan tersebut.

Sebab, tilang ETLE hanya berlaku bagi para pelanggar aturan lalu lintas.

"Saat ini Polres Lamongan maupun Polres lain di Jawa Timur sedang menggelorakan ETLE Mobile atau INCAR dan ETLE statis. Tapi selama pengendara tidak melanggar aturan kenapa mesti takut?" ucap Aris.

Ia menjelaskan bahwa tilang ETLE juga tidak serta merta bisa diterapkan ke pengendara karena ada sejumlah mekanisme yang mengaturnya. 

Termasuk surat konfirmasi yang akan dikirim oleh petugas apakah obyek yang terkena tilang ETLE benar-benar sesuai dengan yang ditemukan di lapangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved