Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Nyaris Tak Dapat Sekolah karena Zonasi PPDB, 20 Siswa Desa Tegalmulyo Klaten Dibuatkan Rombel Baru

Sebanyak 20 anak nyaris tidak dapat sekolah di Klaten, Sebab terpental dari PPDB. Namun, Pemkab Klaten sudah membuat kebijakan untuk solusinya.

Penulis: Ibnu DT | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
PLT Disdik Kabupaten Klaten, Yunanta, ditemui di ruangannya, Senin (4/7/2022). Dia menjelaskan tentang 20 anak di Desa Tegalmulyo yang dibuatkan rombel baru karena tidak ada sekolah di sektiar mereka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak 20 anak, calon siswa SMP berasal dari Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, sempat dinyatakan gagal masuk saat mendaftar di SMPN 2 Kemalang karena sistem zonasi. 

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten akhirnya menambah rombongan belajar (Rombel) untuk para siswa tersebut di SMPN 2 Kemalang.

Hal ini untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca juga: Titik Domisili Bergeser,Orang Tua Calon Siswa di Wonogiri Ketar-ketir: Tak Bisa Daftar Jalur Zonasi

"Jadi kami memberikan satu kebijakan yang masih dalam koridor aturan, kami menambah satu rombel," ujar PLT Disdik Kabupaten Klaten, Yunanta, ditemui di ruangannya, Senin (4/7/2022).

"Sebelumnya dari 6 rombel menjadi 7 rombel, itu masih di bawah jumlah maksimal 8 rombel," imbuhnya.

Dijelaskan oleh PLT Kepala Disdik Klaten tersebut, jika kebijakan itu diambil untuk mensukseskan program wajib belajar sembilan tahun.

"Jadi kelompok belajar satu kelas yang itu semua diakomodir, karena bila mengacu pada aturan wajib belajar 9 tahun harus sukses," tegasnya.

Selain itu, Yunanta mengatakan, bahwa ada alasan lain yang menjadi landasan kebijakan itu. 

"Setelah kita melihat secara geografis, di Desa Tegalmulyo dan sekitarnya itu tidak memungkinkan untuk sekolah di tempat yang lain," jelasnya.

Menurutnya, satu-satunya sekolah terdekat untuk anak-anak tersebut adalah di SMPN 2 Kemalang dengan jarak sekitar 6 kilometer dari balai desa. 

Sedangkan jika dimasukkan ke SMPN 2 Karangnongko jaraknya bisa mencapai 10 kilometer lebih. 

"Selain itu karena disana tidak ada sekolah swasta, berbeda dengan di bawah (kecamatan lain) sehingga itu merupakan suatu kebijakan kami dalam mengantisipasi suksesnya wajib belajar 9 tahun," tambahnya. 

Kebijakan tersebut diambil setelah dirinya berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMPN 2 Kemalang

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah (SMPN 2 Kemalang). Ada 20 anak yang terpental dari sistem PPDB," ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved