Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Idul Adha 2022

Apa Hukumnya Mampu Berkurban tapi Tidak Melaksanakannya? Rasulullah SAW Sudah Beri Peringatan

Ulama menyebut ibadah kurban adalah bentuk ketaatan seorang hamba kepada Sang Penciptanya dan bentuk menjalankan tuntunan para nabi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Fristin Intan
ILUSTRASI - Sapi kurban dari Presiden Joko Widodo untuk masjid di Solo pada Hari Raya Idul Adha 2021. Simak hukum orang kaya raya tapi tak mau berkurban. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bagaimana hukumnya Umat Muslim yang mampu berkurban tapi tidak mau melaksanakannya?

Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, M. Hasbullah Agus Sumarno memberikan penjelasannya terkait hukum orang kaya tapi tak berkurban.

Menurutnya, pelaksanaan ibadah kurban adalah bentuk ketaatan seorang hamba kepada Sang Penciptanya dan bentuk menjalankan tuntunan para nabi.

"Di mana ini (berkurban, red) bagian dari sejarah kehidupan para nabi, terutama Nabi Ibrahim, Nabi Ismail, dan Nabi Muhammad," katanya.

Baca juga: Stok Hewan Kurban di Klaten Dipastikan Aman Jelang Idul Adha, Stok dan Kebutuhan Warga 4 Banding 1

Oleh karenanya, melaksanakan ibadah kurban menjadi sangat penting untuk umat Islam yang terlebih memiliki kemampuan secara finansial.

Bahkan ada ancaman khusus yang bagi orang yang padahal mampu tapi tidak mau melakukan ibadah kurban.

"Ada hadis yang begitu sengat keras hukumannya pada seorang muslim yang mampu secara finansial, secara lahir dan batin, tetapi tidak mau kurban," imbuh Sumarno

Kemudian Sumarno membacakan hadis, yang berbunyi:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Artinya:

Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami.

Terkait ancaman di atas, Sumarno memberikan pesan kepada kepada umat Islam.

"Untuk siapapun yang kebetulan ada rezeki menyembelihlah hewan kurban sebagai bentuk ketaatan dan ketaqwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta'alla," tandasnya.

Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama (Kemenang) Kota Surakarta, M. Hasbullah Agus Sumarno
Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama (Kemenang) Kota Surakarta, M. Hasbullah Agus Sumarno (Tangkap layar channel YouTube Tribunnews.com)

Syarat Bagi Seorang Muslim yang Ingin Berkurban

Diketahui, Hari Raya Idul Adha 143  H/2022 pada Minggu 10 Juli 2022 di Indonesia.

Perayaan Idul Adha 1443 H di Indonesia sendiri berbeda antara Muhammadiyah dengan pemerintah.

Hari Raya Idul Adha juga akan disertai penyembelihan hewan kurban.

Baca juga: Begini Cara Olah Daging Kurban di Tengah Wabah PMK Menurut Pakar Kesehatan

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, Jumat (31/9/2020), menyembelih hewan kurban merupakan amal saleh yang paling utama.

Ibunda 'Aisyah radhiyallahu'anha menceritakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim)

Lantas apa saja syarat bagi seorang Muslim yang ingin berkurban pada Hari Raya Idul Adha? Berikut penjelasannya.

1. Harus beragama Islam

Syarat yang pertama adalah harus yang beragama Islam.

Jika Non Islam dan dia ingin berkurban, otomatis itu tidak disebut berkurban, namun hanya menyembelih biasa.

2. Mumayyiz

Mumayyiz artinya sudah dewasa, sudah baligh, dan sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk.

Jika seseorang belum baligh, maka tidak wajib untuk berkurban.

3. Mampu

Mampu yang dimaksud adalah mampu untuk membeli hewan kurban tersebut, baik itu kambing, sapi, maupun onta.

4. Secara Ekonomi dan Rohani Mampu

Seseorang dinyatakan boleh berkurban jika dilihat secara kondisi ekonomi dan rohani mampu.

5. Menjalankan Rukun Berkurban

Menjalankan rukun berkurban yakni berpuasa dan disunnahkan berkurban tepat pada hari yang telah ditentukan (Hari Raya Idul Adha dan 3 hari setelahnya).

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved