Berita Seleb
Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi Setelah Ada 3 Orang Tewas di Tempat Karaokenya di Bengkulu
Polisi menyebut penyebab tewasnya tiga orang itu lantaran menenggak minuman keras oplosan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.
"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.
Harga yang ditawarkan AM pun bervariasi, dirinya menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol.
Baca juga: Maia Estianty Minta Maaf ke Sule Setelah Podcastnya Dituding Jadi Penyebab Masalah Keluarga Sule
"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.
Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.
Saat ini AM harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia,"
"Kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau. (*)