Berita Solo Terbaru
Gibran Geram, Ada Orang Obral Tanah Pemkot Solo di Bong Mojo : Per Kavling Dijual Rp 8 - Rp 10 Juta
Wali Kota Solo, Gibran Rakabumig Raka menyebut bahwa tanah tersebut sengaja diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah bangunan liar berdiri di atas tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di kawasan Bong Mojo, RW 23 Kelurahan/Kecamatan Jebres.
Bong Mojo sebelah barat itu sedianya akan dibangun proyek pembangunan IKM Mebel pindahan dari kawasan Gilingan, Kecamatan Banjarsari.
Plakat larangan mendirikan bangunan sudah terpasang di areal tersebut.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabumig Raka menyebut bahwa tanah tersebut sengaja diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
"Sudah dapat 2 nama yang memperjualbelikan tanah di situ," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/7/2022).
Gibran pun menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut jual-beli ilegal tersebut.
Untuk sementara Wali Kota telah memerintahkan lurah dan camat untuk mengimbau kepada keluarga yang sudah terlanjur membeli tanah dan mendirikan bangunan.
Baca juga: Kasus Kebakaran Pasar Mebel Gilingan Solo, Polisi Periksa 13 Saksi dari Pedagang
Baca juga: Teka-teki Kebakaran Pasar Mebel Gilingan Solo Mulai Terkuak, Polisi Sudah Periksa Saksi,Ini Hasilnya
"Intinya tanah ini kan tanah pemerintah, gak bisa seenaknya membangun bangunan permanen di situ," ujarnya.
Pihak Pemkot saat ini tengah mengumpulkan bukti pembayaran atas tanah tersebut.
Menurut Gibran, tanah Bong Mojo itu diperjualbelikan dengan harga dikisaran Rp 8 - 10 juta per kavlingnya.
"Ono sing Rp 8 juta, ono sing iki," ujarnya.
Lurah Jebres, Lanang Aji Laksito saat dihubungi membenarkan adanya proses jual-beli tanah yang terjadi di kawasan Bong Mojo.
Lanang menyebut bahwa ada salah satu warganya yang melapor jika dirinya ditawari tanah di lokasi Bong Mojo sebelah Barat dengan harga Rp 10 juta per kavling.
"Kemarin ada yang melapor ditawari tanah di situ. Terus saya bilang itu tanah milik Pemkot jangan diperhatikan, kalau nekat anda tanggung sendiri resikonya," pungkasnya.