Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Acara Resepsi di Solo Berujung Laporan Polisi, Pengusaha Konveksi Dianiaya Setelah Salami Pengantin 

Acara pernikahan di Solo malah menjadi konflik antara Z (59) dan Ch (60). Ch diduga menganiaya Z setelah bersalaman dengan pengantin.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil Trisetiawan
Pengacara korban penganiayaan, Nurcholis, saat ditemui di Petit Boutique hotel Solo, Kamis (14/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebuah pesta pernikahan yang dihadiri oleh Z (59) dan Ch (60), di Gedung Raurdha Solo pada Februari 2022 diwarnai aksi dugaan penganiayaan.

Tersangka kasus ini adalah Ch dan korbannya adalah Z. 

Z merupakan pedagang konveksi, sementara Ch merupakan pengusaha konveksi.

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Penganiayaan oleh Oknum Bank Plecit di Wonogiri Divonis Lima Bulan Penjara

Z dan Ch datang sebagai tamu undangan pesta pernikahan tersebut.

Namun, saat acara pesta pernikahan berlangsung, Ch melakukan tindak kekerasan kepada Z.

Menurut pengacara korban, Nurcholis, aksi penganiayaan dilakukan ketika keduanya tengah berada di panggung pengantin untuk memberikan selamat dan bersalaman dengan pengantin. 

"Dari korban berusaha menghindari, dan cepat-cepat turun dari panggung pengantin. Tapi tersangka mengejar korban," katanya, Kamis (14/7/2022).

Di sudut ruangan, tersangka berhasil mengejar korban, dan melakukan tindak penganiayaan.

"Pelaku melakukan penganiayaan berupa pemukulan dengan tangan kosong, dan menjambak-jambak rambut korban," ujarnya.

Aksi itu berhenti setelah mereka dipisah oleh tamu yang lain.

Akibatnya, korban mengalami luka dibagian wajah, kepala, dan leher.

Korban yang tidak terima atas kejadian tersebut, melaporkan kasus ini ke Mapolres Solo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan.

"Oleh penyidik berkas dianggap lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo," ujarnya.

Namun yang membuat resah pihak korban, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ch belum dilakukan penahan.

"Kami akan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum saat dilakukan pemanggilan tahap 2, berkenan untuk melakukan penahanan," katanya.

"Karena domisili tersangka berada di Jakarta, sehingga akan sangat repot jika melakukan persidangan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved