Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Tiga Terdakwa Kasus Penganiayaan oleh Oknum Bank Plecit di Wonogiri Divonis Lima Bulan Penjara

Tiga terdakwa dalam kasus penganiayaan oleh oknum bank plecit divonis lima bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU

Tribunsolo.com/Erlangga Bima Sakti
Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan oleh oknum bank plecit beberapa waktu lalu. Tiga terdakwa dalam kasus tersebut mendapatkan vonis lima bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan oleh oknum bank plecit di Wonogiri menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis (30/6/2022) siang.

Ketiga terdakwa tersebut adalah R selaku pemilik bank plecit, N yang merupakan istri bos bank plecit dan satu terdakwa lain bernama S.

Baca juga: Titik Domisili Bergeser,Orang Tua Calon Siswa di Wonogiri Ketar-ketir: Tak Bisa Daftar Jalur Zonasi

Baca juga: 4.310 Rumah Warga Wonogiri Belum Tersambung Listrik, Bupati Jekek Targetkan Sebelum 2024 Rampung 

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar, menuturkan ketiga terdakwa itu divonis dengan lima bulan kurungan penjara.

"Iya, divonis lima bulan. Lebih rendah (2 bulan) dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata dia, kepada TribunSolo.com.

Dia menerangkan, ketiganya sebelumnya dijerat dengan dakwaan pertama pasal 170 ayat 1 KUHP atau yang kedua pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menurutnya, dari hasil sidang pembacaan putusan yang digelar tadi, kedua pihak antara JPU maupun para terdakwa masih pikir-pikir.

Baca juga: Pemuda 21 Tahun Asal Purwantoro Wonogiri Tewas Kecelakaan di Sampung Ponorogo, Tabrak Mobil Pikap

Baca juga: Evaluasi CFD Pertama di Wonogiri, Bupati Jekek Ingin Bebas Asap Rokok

"JPU dan terdakwa pikir-pikir 7 hari. Setelah itu harus menentukan sikap, apakah menerima (putusan) atau banding," jelasnya.

Sementara itu, untuk terdakwa atas nama S, kata dia, terlibat kasus yang sama namun berbeda korban.

Sehingga saat ini masih dilakukan penyidikan.

"Sudah ada pemberitahuan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Kasusnya sama, 351 atau penganiayaan dengan korban berbeda," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum bank plecit.

Dugaan-dugaan penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sidoharjo Wonogiri pada Senin (31/1) lalu.

Adapun korban sempat ditahan selama beberapa saat dan baru diperbolehkan pulang pada Selasa (1/2) dinihari.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved