Berita Internasional
Sudah Pulang ke Daerah Asal, TKW Asal Cianjur Masih Depresi Setelah Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi
Ia kini telah kembali ke daerah asalnya di Cianjur, namun Adewinda disebutkan masih dalam keadaan depresi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Seorang TKW asal Kabupaten Cianjur, bernama Adewinda binti Isak Ayub berhasil lolos dari hukuman mati di Arab Saudi.
Ia kini telah kembali ke daerah asalnya di Cianjur, namun Adewinda disebutkan masih dalam keadaan depresi.
Adewinda tiba di Cianjur pada Senin (11/7/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan secara fisik atau tampilan luar terlihat sehat dan terus mengalami perkembangan karena diperhatikan keluarga.
"Kami sudah memfasilitasi kepulangannya ke kampung halaman,"
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan kepala desa untuk mengurus kebutuhan medis setelah obat yang dibawanya dari sana habis," ujar Endan di Cianjur, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Kapan Fuji Bertemu Gen Halilintar? Thoriq Halilintar Mengaku Pernah Bicara soal Fuji pada Keluarga
Kepala BP2MI Jabar, Kombes Pol Erwin Rachmat SIk mengatakan, pihaknya siap memberikan fasilitas pendampingan kepulangan Pegawai Migran Indonesia bersama dengan perwakilan, Kemenlu dan Disnaker Cianjur.
"Harapan kami daerah bisa hadir untuk memfasilitasi pemulihan kesehatan PMI, negara sudah hadir untuk membantu proses hukum sampai proses pembebasan PMI Adewinda," ujar Erwin melalui sambungan telepon.
Dumas Radityo selaku Atase Konsuler PWNI Kementerian Luar Negeri di KBRI Riyadh dan Bapak Ahmad Baihaqi selaku Kasubdit Perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri turut mengantar Adewinda sampai kampung halamannya di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia Jumat 15 Juli 2022: 6 Orang Meninggal, Ada Tambahan 3.331 Kasus
Kini Adewinda sudah bersama keluarganya di rumah Desa Wanasari RT 02/05, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, Ade menjadi tersangka tindak pidana pembunuhan anak majikan dengan putusan hukuman penjara selama 5 tahun dan terbebas dari ancaman hukuman mati.
PMI hanya menjalani masa penjara selama 1 tahun 9 bulan karena adanya dispensasi pelaku mengalami kelainan jiwa.
Bapak Ahmad Baihaqi mengatakan terkait kelanjutan pengobatan PMI, Pihak keluarga akan dibantu oleh Disnakertrans Kabupaten Cianjur untuk koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.
Disampaikan kepada Ketua RT setempat untuk dapat membantu proses pembuatan Administrasi Kependudukan untuk kepengurusan BPJS Kesehatan PMI. (*)
Baca juga: Tata Janeeta Tetap Setia Meski AKBP Brotoseno Dipecat dari Kepolisian, Sebut Suaminya Tak Sempurna
(TribunJabar/Ferri Amiril Mukminin)