Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Kata Praktisi Hukum Soal Ancaman Hukuman Anak Bunuh Ibu di Sragen, 15 Tahun Penjara Sudah Tepat

Praktisi Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badrus Zaman mengatakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dirasa tepat.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM/LABIB ZAMANI
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman. Foto diambil: Minggu (4/9/2016). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti, DP (32). Warga Sragen yang tega membunuh ibu kandungnya, (53). 

S ditemukan meninggal dunia dalam kondisi sujud dan kepala masuk ke dalam ember.

Menurut pengakuan DP, ia membunuh ibu kandungnya dengan cara memukul dan membenturkan kepala ke lantai hingga tak sadarkan diri sebelum kepala dimasukkan ke dalam ember.

Kasus tersebut dilakukannya seorang diri dan dalam kondisi kejiwaan yang normal.

Baca juga: Hari Pertama Pasar Hewan Sragen Buka : Ada Temuan Sapi Terindikasi PMK, Langsung Dibawa Pulang

Baca juga: Nasib Anak Bunuh Ibu Kandung di Sragen : Kini Mendekam Dibalik Bui, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan yang dilakukan DP dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang kehilangan meninggal dunia.

DP pun terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Lantas, apakah pasal yang disangkakan tersebut sudah tepat?

Praktisi Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badrus Zaman mengatakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dirasa tepat.

"Iya, kalau pasal (338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara) sudah tepat, itu ancamannya sudah paling tinggi," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (15/7/2022).

"Karena kalau diterapkan pasal 351 ayat 3 hanya 7 tahun," imbuhnya.

Menurutnya kasus kali ini bukan merupakan kasus pembunuhan berencana, sehingga tidak dapat dikenakan ancaman penjara seumur hidup.

"Karena kalau mau diterapkan pembunuhan berencana kelihatannya tidak mungkin, nanti Jaksa tidak bisa membuktikan berencana," terangnya.

"(Ancaman seumur hidup) bisa diterapkan pada kasus pembunuhan berencana, tapi kalau pembunuham berencana itu yang paling tinggi," imbuhnya.

Dengan begitu, meski telah menghabisi nyawa ibu yang telah melahirkan dan membesarkannya, DP tetap tidak bisa dihukum penjara seumur hidup berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved