Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tekno

Telegram Terdaftar di Halaman PSE Kominfo dan Batal Diblokir, WhatsApp dan Facebook Kapan Menyusul?

Terdaftarnya Telegram, maka platform chat ini terhindar dari kemungkinan pemblokiran yang akan dilakukan pada 21 Juli mendatang.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi aplikasi Telegram Messenger. 

TRIBUNSOLO.COM -- Layanan chat Telegram saat ini diketahui sudah terdaftar di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Terdaftarnya Telegram di halaman tersebut, maka platform chat ini terhindar dari kemungkinan pemblokiran yang akan dilakukan pada 21 Juli mendatang.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan PSE yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri.

Platform seperti Telegram, masuk dalam PSE Lingkup Privat yang merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. PSE Lingkup Privat kemudian terbagi menjadi dua bagian, yakni domestik (dalam negeri) dan asing (luar negeri).

Baca juga: Viral WhatsApp, Facebook, Google dkk Terancam Diblokir di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya

Melansir KompasTekno, Senin (18/7/2022) Telegram yang masuk kategori PSE Asing sudah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id.

Platform ini terdaftar sejak Minggu (17/8/2022) dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.

Telegram dalam laporannya, menuliskan dirinya sebagai platform yang bergerak di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Selain itu, Telegram mencantumkan halaman resminya dengan alamat web.telegram.org dalam data PSE Lingkup Privat.

Dengan demikian, Telegram lepas dari ancaman kemungkinan pemblokiran.

Baca juga: Cara Dapat Centang Biru di Telegram, Ternyata Cukup Mudah, Simak Langkah-langkahnya

Untuk informasi, kebijakan yang tertulis dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semual Abrijani Pangerapan mengatakan, platform yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal dan  diblokir di Tanah Air.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal, bisa dilakukan pemblokiran," kata Semuel dalam sebuah konferensi pers pada akhir Juni lalu.

Sementara itu, sejumlah PSE asing ternama lainnya yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Whatsapp, Instagram, Netflix, Twitter, Facebook, Zoom, hingga Youtube terpantau belum mendaftarkan diri.

Ketika dikonfirmasi KompasTekno, Meta (induk Facebook, Whatsapp, Instagram), Twitter, dan Google kompak bungkam terkait alasan belum memenuhi kewajiban daftar PSE.

Meta memilih untuk bungkam, sementara Twitter berkata kalau pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi.

 Google sendiri mengatakan kalau akan mengambil tindakan sebagai upaya untuk memenuhi aturan yang berlaku. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved