Viral
Viral WhatsApp, Facebook, Google dkk Terancam Diblokir di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya
Baru-baru ini ramai beredar kabar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir beberapa platform digital.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini ramai beredar kabar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir beberapa platform digital.
Sejumlah platform digital tersebut diantaranya WhatsApp, Instagram, Facebook, Google, dan platform digital lain dalam beberapa hari ke depan.
Baca juga: Tak Hanya Kominfo RI, 6 Negara Ini Ternyata Sebelumnya Pernah Blokir Facebook Hingga WhatsApp
Lantas, mengapa muncul wacana Kominfo ancam blokir WhatsApp dkk?
Wacana ini berkaitan dengan imbauan mengenai batas akhir pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia.
Pada 22 Juni lalu, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengimbau, kepada para penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia agar mendaftarkan diri ke sistem Kominfo, paling lambat 20 Juli 2022.
"Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/6/2022).
Batas akhir waktu pendaftaran itu, dikatakan Dedy mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.
Bila PSE Lingkup Privat, seperti WhatsApp, Facebook, dan sebagainya, belum juga mendaftarkan diri ke sistem Kominfo lewat dari 20 Juli 2022, Dedy mengatakan akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
Pemblokiran layanan dari PSE Lingkup Privat tersebut setidaknya dilandasi dengan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
Kedua, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020). Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasan mengenai kebijakan PSE.
Mengingat batas waktu pendaftaran kian dekat, masih banyak nama besar PSE Lingkup Privat yang populer di Tanah Air, yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.
Pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id pada Senin (18/7/2022), PSE besar seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Zoom, hingga YouTube masih belum muncul sebagai PSE terdaftar.
Dengan belum melakukan pendaftaran, berarti beberapa layanan dari perusahaan tersebut bakal berpotensi diblokir. Belum diketahui apa penyebab perusahaan teknologi tersebut belum melakukan pendaftaran.
Baca juga: Deadline 3 Hari Lagi, Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram dan TikTok
Sudah beri imbauan daftar PSE sejah tahun lalu
Padahal, Kominfo sudah melayangkan imbauan pendaftaran PSE sejak tahun lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-facebook-whatsapp-dan-instagram-error.jpg)