Viral
Viral Ikan Raksasa Arapaima Ditemukan Warga Garut, Sebaiknya Langsung Dimusnahkan, Ini Alasannya
Ikan yang umumnya dikenal dengan sebutan Arapaima, pirarucu, atau paiche ini berbahaya dan dilarang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, GARUT --Viral di media sosial, video yang memperlihatkan warga berkerumun berusaha mengangkat seekor ikan raksasa diunggah di media sosial Instagram.
Tampak dari keterangan dalam video tersebut tertulis bahwa warga Garut, Jawa Barat menemukan ikan berukuran besar ini pasca-banjir.
Warga menemukan ikan raksasa tersebut di daerah Cipejeuh dekat Dayeuhandap, Garut pada 15 Juli lalu.
Terlihat dalam video, ikan berwarna hitam ke abu-abuan dengan moncong runcing sudah tidak berdaya.
Baca juga: Niat Cari Ikan di Sungai, Warga Sukoharjo Temukan Mayat Terapung di Bengawan Solo
Sejumlah warga yang berusaha memindahkan ikan ini pun terlihat kesusahan.
Lantas, ikan raksasa apa yang ditemukan warga Garut dan menjadi viral di media sosial ini?
Mengenai ikan raksasa yang ditemukan warga setelah banjir di Garut ini, kata Ahli Peneliti Utama Bidang Ikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Haryono, menyebut merupakan jenis ikan Arapaima gigas.
“Iya betul, (ikan) Arapaima gigas,” ujar Haryono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Sebelum kejadian di Garut, ikan Arapaima gigas telah ditemukan beberapa kali di Indonesia, salah satunya di Lhokseumawe, Aceh pada 5 Januari lalu.
Ikan yang umumnya dikenal dengan sebutan Arapaima, pirarucu, atau paiche ini berbahaya dan dilarang.
Baca juga: Viral Istri Goreng 80 Ikan Hias Discus Seharga Mobil Milik Suami, Ternyata Ini Penyebabnya
“Ikan ini merupakan predator. Kalau menemukan ikan ini sebaiknya segera ditangkap dan dimusnahkan atau dipotong,” ujar Haryono.
Penemuan ikan raksasa Arapaima di Garut setelah banjir itu merupakan jenis ikan Arapaima yang berasal dari Sungai Amazon, Amerika Serikat, yang mana ikan ini memakan banyak ikan-ikan kecil dan biota perairan.
Sementara itu, merujuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2020, pemerintah melarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan negara Indonesia.
Ikan Arapaima termasuk dalam ikan berbahaya dan merugikan, tidak boleh dibawa masuk ke dalam negeri, dibudidaya, diperjualbelikan atau diedarkan.
Tentang Ikan Arapaima
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/temuan-ikan-arapaima-di-Garut.jpg)