Polisi Tembak Polisi
IPW Ungkap Keanehan di Balik Autopsi Brigadir J, Desak Kapolres Jakarta Selatan Dicopot
IPW menduga ada yang coba disembunyikan oleh polisi di balik kematian Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Apa itu?
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) memaparkan hasil investigasi mereka soal kasus polisi tembak polisi yang tengah ramai jadi perbincangan.
IPW menduga ada yang coba disembunyikan oleh polisi di balik kematian Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sebab berdasarkan proses autopsi yang dilakukan, ada pihak yang secara diam-diam berani mengambil gambar kondisi luka Brigadir J.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
“Wow dahsyat. Artinya autopsi dilakukan. Diambil secara diam-diam artinya yang mengambil ini tahu ada yang akan disembunyikan oleh polisi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada KOMPAS TV, Selasa (19/7/2022).
“Dengan demikian, maka proses autopsi pertama diduga tidak sah.”
Menanggapi temuan itu, Sugeng menyampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik penanganan kasus tewasnya Brigadir J dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Sugeng lantas meminta Kapolri untuk memecat Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto.
“Menurut saya kasus di Polres Jakarta Selatan ditarik tim gabungan,” ujar Sugeng.
“Kapolres Jakarta Selatan harus dicopot, karena diduga menyembunyikan informasi.”
Baca juga: Teka-teki Keberadaan HP Brigadir J yang Hilang Misterius Usai Penembakan, Diduga Simpan Banyak Info
Melansir Kompas.tv, Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap ada saksi perempuan yang memberanikan diri untuk mengambil foto hingga video kondisi jenazah Brigadir J.
Foto tersebut diambil, ketika polisi lengah atau tengah mengambil formalin.

“Barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto, jadi foto ini, ketika polisi lengah dengan alasan mau apa namanya itu menambah formalin maka tiba-tiba para-wanita, saksi-saksi yang pemberani mereka langsung buru-buru membuka bajunya, kemudian memfoto dan memvideokan,” ucap Kamarudin dalam BreakingNews KOMPAS TV, Senin (18/7/2022).
Untuk informasi sesuai Pasal 134 KUHAP, pelaksanaan otopsi forensik diatur di dalam KUHAP, yang pada prinsipnya otopsi forensik baru boleh dilakukan jika ada surat permintaan tertulis dari penyidik dan setelah keluarga diberitahu serta telah memahami setelah dua hari dalam hal keluarga tidak menyetujui otopsi atau keluarga tidak ditemukan.
Baca juga: Viral Misteri Sejumlah Luka Sayatan di Jasad Brigadir J, Begini Tanggapan Polri
Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, Martin Lukkas, sebelumnya juga mengungkapkan fakta baru di Sapa Indonesia Pagi, Selasa (19/10/2022).
Martin mengatakan, Adik Brigadir J mendapatkan larangan dari komandannya saat ingin mengetahui proses autopsi terhadap kakaknya.