Habib Rizieq Bebas
Baru Bebas, Habib Rizieq Langsung Serukan Revolusi Akhlak : Negeri Kita di Mana-mana Ada Kemungkaran
Tak lama setelah bebas bersyarat, Habib Rizieq menyinggung kondisi negara yang mengalami kerusakan hingga darurat kebohongan yang membudaya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Rizieq Shihab bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.
Baca juga: Malam Pertama Ditahan, Edy Mulyadi dapat Bingkisan Ini dari Rizieq Shihab, Apa Tujuannya?
Rika menyebut Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Rizieq Shihab sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.
Lebih jauh Rika mengungkap jika RizieqShihab baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.
"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.
(*)