Berita Nasional
Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Rabu Pagi Ini
Habib Rizieq Shihab diketahui selama ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
3. Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022
- Tanggal ditahan : 12 Desember 2020
- Ekspirasi akhir : 10 Juni 2023
- Habis masa percobaan : 10 Juni 2024
4. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)
Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 20 Juli 2022 : Taurus Bersikaplah Positif, Leo Percaya Dirimu Rendah Hari Ini