Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Pemilu Serentak 2024: 45 Parpol Daftar Sipol KPU, Partai Pemersatu Bangsa hingga Partai Mahasiswa

Tahun Politik sudah dimulai saat ini, banyak partai yang kini mulai bersiap mendaftar untuk ikut serta di Pemilu Serentak 2024 nanti.

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi: Bendera partai peserta Pemilu 2014 memenuhi pinggiran flyover Pramuka mengarah ke Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 45 Partai Politik (Parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan Sistem Informasi Parpol (Sipol). 

"Yang kemarin meminta akun Sipol sudah ada 45 Partai Politik, 38 Partai Nasional dan 7 Partai Aceh," kata Anggota Komisioner KPU Yulianto Sudrajat kepada TribunSolo.com, Kamis (21/7/2022). 

Sipol sendiri berguna sebagai sarana untuk melengkapi data partai politik, kemudian diverifikasi KPU sebelum dinyatakan sah atau tidak sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Pemilu Serentak 2024: Pengamat Ingatkan KPU Agar Membedakan Jadwal Kampanye Pileg dan Pilpres

Dirinya mengaku, parpol yang mendaftar Sipol lebih banyak ketimbang tahun 2019 lalu. 

"Namun untuk partai yang lolos atau tidaknya dirinya belum mengetahui," paparnya. 

Sedangkan untuk pendaftaran partai politik akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 mendatang. 

Menurutnya, untuk pendaftaran nanti akan less paper dimana harus membawa rekapan dari Sipol saja. 

"Ini membuktikan KPU berkomitmen untuk memudahkan penyelenggaraannya," ujarnya. 

Menurutnya ini merupakan terobosan-terobosan yang dilakukan KPU untuk mempermudah peserta dan pemilih.

"Partai politik punya data base keanggotaan, alamat kantor dan  setelah proses pendaftaran selesai calon peserta pemilu 2024 nanti akan kita adakan Sipol berkelanjutan," paparnya. 

Berikut Daftar 45 Partai Politik yang mendaftar akses Sipol ke KPU :

A. PARTAI NASIONAL
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya 
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36.   Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu


B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh 
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved