Temuan Bocah Meninggal di Sragen

Olah TKP Kasus Pembunuhan Bocah Sragen Dilakukan Berulang, Pakar Tekankan Aspek Efektivitas

Olah TKP kasus bocah Sragen bisa berulang, pengamat UNS tekankan efektivitas penyidikan

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
OLAH TKP - Kepolisian Resor (Polres) Sragen melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan jasad Bilqis, bocah perempuan berusia 11 tahun, di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Sabtu (6/6/2026). Polres Sragen menggandeng Polda Jateng. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Penyidik kepolisian melakukan sejumlah proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penemuan mayat bocah perempuan di Sragen bernama Bilqis, yang diduga menjadi korban pembunuhan dan perampokan di Dukuh Bromo Asri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.

Langkah ini menjadi perhatian publik terkait efektivitas proses penyelidikan di lapangan.

Kasus tersebut terus didalami melalui pemeriksaan lokasi kejadian secara berulang guna memastikan seluruh bukti di dapat terungkap secara maksimal.

Pengamat Hukum UNS: Olah TKP Ulang Diperbolehkan

Pengamat Hukum Acara Pidana Universitas Sebelas Maret (UNS), Heri Hartanto, menegaskan bahwa olah TKP yang dilakukan lebih dari sekali dalam suatu kasus pidana bukanlah hal yang melanggar aturan.

Menurutnya, tindakan tersebut justru dapat membantu penyidik dalam menemukan bukti tambahan yang mungkin belum teridentifikasi pada pemeriksaan sebelumnya.

“Olah TKP harus dilakukan oleh polisi untuk menemukan bukti ttg peristiwa pidana tersebut, oleh TKP ulang bisa saja dilakukan, jika ternyata dari hasil pemeriksaan lanjutan ada hal-hal yang perlu diketahui lebih lanjut dari TKP tindak pidana,” kata Heri, Minggu (7/6/2026

OLAH TKP ULANG - Polisi kembali mendatangi rumah lokasi penemuan Bilqis Rajiansyah (11), korban dugaan pembunuhan dan perampokan di Dukuh Bromo Asri, RT 23, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Minggu (7/6/2026). Kedatangan aparat kali ini untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang guna mencari petunjuk lebih detail.
OLAH TKP ULANG - Polisi kembali mendatangi rumah lokasi penemuan Bilqis Rajiansyah (11), korban dugaan pembunuhan dan perampokan di Dukuh Bromo Asri, RT 23, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Minggu (7/6/2026). Kedatangan aparat kali ini untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang guna mencari petunjuk lebih detail. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Tidak Ada Batas Maksimal Olah TKP dalam KUHAP Baru

Heri juga menjelaskan bahwa dalam ketentuan KUHAP yang baru tidak diatur secara spesifik mengenai batas maksimal berapa kali olah TKP dapat dilakukan oleh kepolisian.

Namun demikian, ia menekankan bahwa aspek efektivitas dalam penyelidikan tetap harus menjadi perhatian utama agar proses tidak dilakukan secara berulang tanpa tujuan yang jelas.

“Tidak ada ketentuan beberapa kali maupun maksimal dilakukan olah TKP, namun idealnya olah TKP dilakukan secara efektif sehingga tidak berulang-ulang,” pungkasnya.

Baca juga: Rumah Lokasi Pembunuhan Bilqis di Sragen Masih Dipasang Garis Polisi, Orang Tua Korban Diungsikan

Seperti diketahui, seorang bocah perempuan berusia 11 tahun, Bilqis, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah rumah di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jumat (5/6/2026).

Saat ditemukan, terdapat luka bekas senjata tajam pada tubuh korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, korban ditemukan pertama kali oleh ibunya, Dewi sekitar pukul 16.00 WIB.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved