Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penembakan Istri TNI di Semarang

Fakta Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang : Pasca Temani Operasi, Kopda M, Sang Suami Menghilang

Kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang memunculkan fakta mengejutkan. Fakta tersebut datang dari suami korban, yakni Kopda M.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
Kompas
Ilustrasi penembakan 

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang memunculkan fakta mengejutkan.

Fakta tersebut datang dari suami korban, yakni Kopda M.

Kopda M yang tercatat sebagai anggota  Arhanud-15 Kodam IV Diponegoro malah kabur saat istrinya dirawat di rumah sakit selepas kena tembak dua kali oleh empat orang tak dikenal.

Kopda M kini masih dicari satuannya.

Sebab, selepas menemani istrinya dioperasi pengangkatan peluru di rumah sakit, ia tak tampak batang hidungnya lagi.

Baca juga: Pengacara Kamaruddin Simanjutak Ungkap 15 Bekas Luka di Tubuh Brigadir J: Jari Manisnya Rusak

Baca juga: Komplotan Begal Masih Bau Kencur Rampas Motor di Boyolali : Bawa Tongkat Besi, Kini Dicokok Polisi

"Selepas kejadian yang bersangkutan sempat mengantar dan menunggu paska operasi selesai," kata Kapendam IV Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto, di Kantor Polrestabes Semarang dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (22/7/2022).

"Besok harinya tidak hadir. Apel pagi dan sore tidak ada," tambahnya. 

Kapendam mengatakan, Kopda M suami dari korban kini berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) di kesatuan.

Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.

"Maka oleh komandan batalyon dilaporkan ke pimpinan dibarengi dengan pelimpahan perkara ke penyidik Polisi Militer," bebernya.

Ketika disinggung kaburnya Kopda M lantaran ada indikasi keterlibatannya terhadap kasus tersebut, Kapendam menjawab dengan diplomatis.

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab masalah itu," ungkapnya.

Ia menambahkan, Kopda M belum berstatus desersi karena belum di atas 30 hari.

"Desersi itu ada aturannya , di atas 30 hari. Ini masih dibawah 30 hari jadi masih THTI," terangnya.

Eksekutor Ditangkap

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved