Berita Daerah

Empat Polisi di Pekalongan Alami Luka-luka Diseruduk Mobil Calya, Pengemudi Ternyata Pakai Narkoba

Peristiwa tersebut terjadi Jalan Tengku Umar, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
ISTIMEWA
Ilustrasi kecelakaan 

"Saat kejadian, melaju dengan kecepatan 60 km/jam."

"Setelah kejadian, pengemudi langsung diamankan ke Mapolres Pekalongan," imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, AKBP Arief mengungkapkan, bahwa pengemudi diketahui di bawah pengaruh narkoba dan sabu-sabu.

"Pengemudi mengakui dirinya dalam pengaruh narkoba jenis heximer dan tarnadon,"

"Hal itu sesuai dengan hasil tes urin,"

"Pengemudi juga mengaku, sebelum menggunakan dua jenis narkoba itu ia mengonsumsi sabu-sabu," imbuhnya.

Baca juga: Pengacara Kamaruddin Simanjutak Ungkap 15 Bekas Luka di Tubuh Brigadir J: Jari Manisnya Rusak

Meski pengemudi sudah mengakui, pihaknya akan tetap mengirimkan hasil tes urin ke laboratorium forensik Polda Jateng.

"Ini untuk kepentingan penyidikan," ucapnya.

AKBP Arief menceritakan, dua anggota yang ditabrak tubuhnya langsung terpental dan mengenai kaca mobil, hingga kaca mobil pecah, langsung dilakukan evakuasi dan dibawa ke RSUD Kajen, untuk mendapatkan penanganan medis.

"Empat korban langsung dilarikan ke RSUD Kajen usai kejadian,"

"Dua orang sudah bisa kembali ke rumah,"

"Sementara dua lainnya, hingga siang kemarin, masih dalam penanganan penjahitan luka."

"Dua yang sedang dirawat ini mengalami luka di bagian kepala,"

"Kami meminta untuk dilakukan pemeriksaan ronsen juga," katanya.

Baca juga: Ibu dari Pengantin di Tulungagung Hilang Jelang Acara Resepsi, Ditemukan Tewas Tercebur di Sumur

Pihaknya menambahkan, setelah ini pihaknya akan mengidentifikasi mobil tersebut.

Sebab, usai kejadian pihaknya belum sempat mengecek kelengkapan surat dan fisik mobil. 

"Jadi nanti ada dua pengenaan pasal. Yang pertama terhadap UU lalu lintas, dalam hal ini pasal 310 ayat 3 atau 311 ayat 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dan juga kami kenakan di pasal 112 dan 127 terkait pengguna psikotropika pada UU nomor 35 tahun 2009," tambahnya. (*)

(Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved