Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Anda Usia 20 Tahun & Cari Kerja ? Ada 440 Lowongan Perangkat Desa di Klaten, Simak Persyaratannya

Warga Klaten ada yang mau jadi perangkat desa ? Di Klaten lagi ada bukaan lowongan Perangkat desa besar-besaran.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Istimewa
ILUSTRASI : Pelaksanaan uji coba CAT dalam pengisian perangkat desa. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Warga Klaten ada yang mau jadi perangkat desa ?

Di Klaten lagi ada bukaan lowongan Perangkat desa besar-besaran.

Ketua Paguyuban Kades se-Kabupaten Klaten, Joko Laksono, menyebut hampir seluruh desa di Klaten membutuhkan perangkat desa. 

Dari 270-an desa, membutuhkan 440 perangkat desa baru.

"(Formasi) paling banyak untuk mengisi jabatan kaur (kepala urusan) dan kasi (kepala seksi)," kata Joko saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (24/7/2022).

Bagi masyarakat yang berminat bisa langsung mendaftar ke balai desa masing-masing.

Baca juga: Apesnya Harjanto di Klaten : Baru Ditinggal 5 Menit, Rumahnya Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Baca juga: Alhamdulillah, Sore Ini Jemaah Haji Asal Klaten Tiba di Kampung Halaman, 40 Hari di Mekkah-Madinah

Pendaftaran untuk pengisian perangkat desa ini juga hanya dua hari. Kamis-Jumat (4-5/8/2022).

Untuk itu masyarakat sebaiknya mempersiapkan syarat -syarat pendaftaran mulai dari sekarang. 

Ada dua syarat yang wajib dipenuhi calon pendaftar, yakni syarat umum dan syarat khusus.

Untuk syarat umumnya:

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. WNI

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika

4. Pendidikan minimal SMA atau sederajat

5. Berusia 20 tahun - 42 tahun

6. Pendaftaran memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Tangkapan layar lowongan perangkat desa di kalten
Tangkapan layar flyer informasi lowongan perangkat desa di Klaten.

Sementara untuk persyaratan khususnya

1. Berkelakuan baik.

2. Sehat jasmani dan rohani, serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya; bebas narkoba.

3. Bagi Pegawai Negeri Sipil harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian

4. Bagi anggota TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Bagi Perangkat Desa dan anggota BPD harus menyampaikan pemberitahuan tertulis Kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada Camat

6. Mampu mengoperasikan komputer sekurang-kurangnya menguasai program microsoft word, microsoft excel dan microsoft powerpoint atau aplikasi lain yang sejenis.

7. Bagi Kepala Desa harus mengundurkan diri

8. Memiliki sertifikat atau ijazah pendidikan bidang komputer.
 
(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved