Jangan Sampai Tertipu, Ini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Inilah ciri-ciri pinjol tidak memiliki legalitas atau ilegal: Identitas atau alamat kantor tidak jelas

Tayang:
Penulis: Reza Dwi Wijayanti | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi uang yang dipinjam dari pinjol. 

TRIBUNSOLO.COM - Belakangan ini praktik pinjaman online (pinjol) ilegal mulai meresahkan masyarakat.

Pasalnya, ada pinjol yang tiba-tiba mentransfer dana tanpa persetujuan.

Kemungkinan ini terjadi karena penerima atau pemilik rekening pernah mengakses pinjol ilegal.

Baca juga: Tak Tahan Diteror karena Punya Pinjol Belasan Juta Rupiah, Pria 25 Tahun Nekat Akhiri Hidupnya

Baca juga: Sosok Wanita Bercadar Putih Minta Sumbangan Warga Bikin Merinding, Ternyata Depresi Terjerat Pinjol

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing.

Menurutnya, meski tidak jadi meminjam pihak pinjol sudah mendapat data pribadi.

Dikutip dari Kompas.com, Tongam Lumban Tobing meminta agar masyarakat menghindari pinjaman online ilegal.

Lantan bagaimana cara mengenali pinjol legat atau ilegal?

Berikut ciri-ciri pinjol tidak memiliki legalitas atau ilegal dilansir dari laman resmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) via Kompas.com:

  • Tidak memiliki izin resmi
  • Identitas atau alamat kantor tidak jelas
  • Penawaran menggunakan pesan SMS/WhatsApp
  • Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari
  • Biaya tambahan lainnya juga tinggi
  • Tidak sesuai kesepakatan
  • Meminta data pribadi seperti kontak, foto, hingga lokasi.
  • Melakukan penagihan tidak beretika

Lalu bagaimana agar lebih aman?

Sebaiknya cek legalitas pinjol terlebih dahulu sebelum melakukan pinjaman.

Berikut cara cek legalitas pinjol dilansir laman resmi Indonesiabaik.id via Kompas.com:

1. Melalui situs OJK

Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id.

lalu pilih menu 'IKNB' (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik 'Fintech' di kanan bawah.

Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved