Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penembakan Istri TNI

Polisi Tangkap 5 Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI Tak Sampai Seminggu, Ini Peran Masing-masing

Polisi langsung bergerak cepat mengusut kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang, Jawa Tengah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
ISTIMEWA//Tangkap layar CCTV
Pelaku penembakan istri TNI di Semarang- Anggota TNI berinisial Kopda M, kini masih terus diburu oleh kesatuannya. Kopda M diduga menjadi dalang penembakan istrinya, R (34). M terancam pasal dikenai pasal berlapis. 

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Teka-teki penembakan istri TNI akhirnya terkuak.

Polisi langsung bergerak cepat mengusut kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang, Jawa Tengah.

Sebanyak lima tersangka pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 5 hari.

Empat di antaranya pelaku di lapangan dan satu orang penyedia senjata api.

Baca juga: 4 Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Ditangkap, Polisi Kantongi Identitas Dalang Penembakan

Satu di antara empat pelaku yakni Sugiono.

Sugiono merupakan pelaku eksekutor yang tertangkap kamera CCTV.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan tim Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan sejak awal kejadian.

Sehari sesudahnya tim mendapatkan informasi keberadaan para pelaku masih berada di Kota Semarang.

"Kemudian pukul 07.00 anggota unit Resmob dibagi beberapa tim berpencar untuk menemukan pelaku.

Baca juga: Dugaan Motif Sementara Penembakan Istri TNI di Semarang, Kapendam Diponegoro : Pembegalan

Pukul 16.00 WIB, tim melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Sayung Demak," jelasnya, Minggu (24/7/2022).

Iqbal mengatakan tim melakukan pengejaran di Sayung Demak.

Polisi menemukan rumah yang diduga tempat persembunyian satu diantara pelaku penembakan.

"Berdasarkan hasil profiling pada saat itu yang bersangkuta adalah Eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban.

Kemudian tim melakukan pengintian terhadap rumah terduga pelaku tersebut," jelasnya.

Baca juga: Fakta Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang : Pasca Temani Operasi, Kopda M, Sang Suami Menghilang

Selanjutnya, pukul 20.00 WIB tim memperoleh informasi pelaku berada di dalam rumah dan melakukan penggerebekan rumah, Kamis (21/7/2022).

Tim kemudian menangkap pelaku yang diduga Eksekutor.

Polisi menginterogasi pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya penembak korban.

"Pelaku ditangkap beserta barang bukti yang ada pada pelaku," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, Polda Jateng akan merilis pelaku penembakan istri TNI Pada Senin (24/7/2022) hari ini.

Acara akan dihadiri langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Seperti diketahui, istri Anggota TNI Rina Wulandari ditembak di Jalan Cemara 3 RT 08 RW 03 Perumahan Grand Cemara, Kelurahan Padangsari Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7/2022) lalu.

Eksekutor Penembak Istri TNI di Semarang Ditangkap
Eksekutor Penembak Istri TNI di Semarang Ditangkap (Tribun Jateng)

Suami korban penembakan dikabarkan hilang

Kopda M, anggota Arhanud-15 Kodam IV Diponegoro yang merupakan suami korban penembakan misterus di Semarang dikabarkan menghilang.

Adapun yang menjadi korban dari insiden ini adalah RW, istri Kopda M.

Dia diduga otak pelaku dalam kasus penembakan ini.

Kondisi RW sejauh ini sudah membaik sempat menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di Rumah Sakit Hermina Banyumanik, Semarang.

Widiarti, ibu dari RW, mengaku kondisi anaknya kini membaik dan sudah bisa berbicara bahkan menanyakan kondisi anaknya.

Terlihat di lokasi saat penembakan

Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan  Kopda M sempat terlihat di lokasi tempat kejadian perkara saat terjadi penembakan.

Bahkan Kopda M sempat menemani istrinya dirawat di rumah sakit meski saat ini keberadaannya tidak diketahui dimana.

"Dia juga sempat menemani istrinya saat dirawat di rumah sakit," katanya.

Seusai menemani di rumah sakit, Kopda M dikabarkan hilang hingga saat ini.

Saat ini yang bersangkutan dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dari kesatuannya.

Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.

"Dia dinyatakan THTI karena tak terlihat di kesatuannya dan tidak ada izin kepada komandan batalyon."

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved