Berita Klaten Terbaru
Bupati Klaten Ingin Calon Perangkat Desa Pintar IT, tapi Miliki Wawasan Pedesaan dan Unggah-ungguh
Bupati Klaten Sri Mulyani berharap calon perangkat desa tak sekedar pintar IT saja, melainkan memiliki wawasan pedesaan hingga memiliki unggah-ungguh
Penulis: Ibnu DT | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. WNI
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
4. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
5. Berusia 20 tahun - 42 tahun
6. Pendaftaran memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Sementara untuk persyaratan khususnya
1. Berkelakuan baik.
2. Sehat jasmani dan rohani, serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya; bebas narkoba.
3. Bagi Pegawai Negeri Sipil harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian
4. Bagi anggota TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bagi Perangkat Desa dan anggota BPD harus menyampaikan pemberitahuan tertulis Kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada Camat
6. Mampu mengoperasikan komputer sekurang-kurangnya menguasai program microsoft word, microsoft excel dan microsoft powerpoint atau aplikasi lain yang sejenis.
7. Bagi Kepala Desa harus mengundurkan diri
8. Memiliki sertifikat atau ijazah pendidikan bidang komputer.
(*)