Kecelakaan Maut di Colomadu
Polisi Razia Puluhan Kendaraan ODOL Pasca Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Colomadu, Ini Alasannya
Razia kendaraan yang overdimension dan overload digencarkan pasca kecelakaan maut di Gerbang Tol Colomadu Karanganyar. Hasilnya puluhan ditilang
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Puluhan kendaraan roda empat yang melintas di simpang tiga exit tol Kebakramat, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, mendapatkan surat tilang Satlantas Polres Karanganyar Rabu (27/7/2022).
Langkah yang dilakukan Satlantas Polres Karanganyar ini merupakan antisipasi pasca terjadi kecelakaan dua truk di Gerbang Tol Colomadu, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (26/7) kemarin.
Baca juga: Petani Jahe di Sedayu Karanganyar Terima Bantuan 5 Ton Bibit Jahe, Juliyatmono : Itu dari Dana APBN
Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Exit Tol Colomadu Karanganyar, Sopir Dikabarkan Tewas di Lokasi
Kanit Turjawali Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Marindra Prasetya mewakili Kasat Lantas, AKP Yulianto mengatakan pihaknya menggelar razia penindakan pelanggaran kasat mata terhadap kendaraan bermuatan berlebih di Simpang Tiga Exit Tol Kebakkramat, Karanganyar.
Hal ini ditegaskan Marindra adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Operasi ini menyasar pelanggaran kendaraan yang over dimensi dan overload muatan (ODOL) yang melintas arah Solo - Sragen maupun yang hendak memasuki Tol Kebakkramat, kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB," kata Marindra, kepada TribunSolo.com, Rabu (27/7/2022).
Marindra mengatakan penindakan pelanggaran tersebut dilaksanakan oleh 10 personel Polisi Satlantas.
Dari operasi tersebut, ada sebanyak 37 lembar tilang yang diberikan kepada pengemudi kendaraan yang memiliki muatan lebih.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Colomadu: Rem Blong, Tabrak Truk hingga Terguling
Baca juga: Asyik Nonton Bola, Warga Tawangmangu Karanganyar Sampai Lupa Matikan Kompor, Rumahpun Terbakar
"37 lembar tilang kami berikan bagi pelanggaran kasat mata yang kami temui," katanya.
"Selain kendaraan yang over dimensi dan overload muatan, kami juga lakukan penindakan bagi pengguna knalpot brong dan kendaraan yang tidak memasang spion," ungkap Marindra.
Dia menjelaskan anggotanya juga memberikan imbauan dan edukasi kepada pelanggar tentang bahayanya membawa barang yang over dimensi maupun overload tersebut.
Apalagi membawa barang yang berbahaya seperti pralon, besi, baja ringan, batu, dan lain sebagainya.
"Jika tiba-tiba berhenti mendadak, atau terjatuh maupun terlepas dari kendaraan, pengendara yang dekat dengan kendaraan bermuatan tersebut bisa mendapatkan luka yang fatal, itulah mengapa kami berikan tindakan tegas," ujarnya.
Marindra menuturkan kaca spion menjadi salah satu media pengemudi untuk membantu menjaga keselamatan bagi para pengguna jalan.
"Spion untuk memudahkan kita melihat situasi arah belakang sehingga kita bisa waspada, khususnya saat mau menyeberang ataupun mendahului, oleh karena itu wajib untuk dipasang dikendaraan," pungkasnya.