Berita Sukoharjo Terbaru
Gerak-geriknya Mencurigakan, Pengguna Sabu Langsung Diringkus di Belakang Kandang Bebek di Mojolaban
EJS diamankan Polres Sukoharjo usai gerak-geriknya terlihat mencurigakan saat berada di belakang kandang bebek. Ternyata didapati EJS membawa sabu
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Khusus untuk 3 tersangka dalam kasus menonjol, mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
BTH, VAS dan ABW dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang narkotika.
Ancaman pidana penjara yang menanti mereka yakni paling lama 20 tahun atau denda maksimum mencapai Rp 5 miliar ditambah dengan 1/3 denda maksimum.
Terbongkarnya Komplotan Pengedar Sabu di Wonogiri, Berawal dari Pesta Narkoba di Kamar Hotel Melati
Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil mengamankan dua warga Kecamatan Wonogiri Kota.
Masing-masing dari dua warga yang diamankan tersebut adalah pengguna dan pengedar barang haram berjenis sabu-sabu.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo, menuturkan penangkapan itu dilakukan pihaknya pada Kamis (9/6/2022) lalu.
Mulanya, pihaknya berhasil mengamankan satu warga bernama KA (29) di sebuah kamar hotel sekitar pukul 01.30 dinihari.
"Yang bersangkutan saat itu kita amankan di salah satu hotel melati yang ada di Kecamatan Wonogiri Kota," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (4/7/2022).
AKP Dimas menerangkan, penangkapan itu berbekal informasi dari masyarakat dimana salah satu kamar hotel kelas melati diduga digunakan untuk pesta narkoba.
Baca juga: Teganya Pemuda Ini, Jual Pacar Sendiri ke Pria Hidung Belang, Uangnya untuk Beli Sabu-sabu
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dan benar saja, di salah satu kamar hotel kelas melati itu tersangka KA berada.
Setelah dilakukan penggeledahan, kata dia, pihaknya menemukan satu paket sabu seberat 0,47 gram dan tiga buah korek api serta dua buah sedotan plastik serta alat hisap sabu lainnya.
"Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Pihaknya kemudian mengorek informasi dari tersangka KA darimana mendapatkan barang haram tersebut. Dari pengakuan KA, sabu itu didapatkan dari PDP (43) warga Kecamatan Wonogiri.
Di hari yang sama, sekitar pukul 03.00 pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tersangka PDP dan benar saja ditemukan sejumlah barang bukti.