Berita Karanganyar Terbaru
Restoran di Tawangmangu 'Bandel' Pakai Gas Melon, Pemkab Karanganyar : Tabung Langsung Kami Tarik
Salah satu restoran di Kabupaten Karanganyar tertangkap tangan tengah menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram bersubsidi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Salah satu restoran di Kabupaten Karanganyar tertangkap tangan tengah menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram bersubsidi untuk dipakai non rumah tangga.
Para pemilik restoran yang kedapatan menggunakan gas elpiji 3 kilogram langsung diberikan peringatan dan diminta mengganti menggunakan elpiji non subsidi.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Pemkab Karanganyar, Sri Asih Handayani mengatakan gas melon ukuran 3 kilogram hanya diperuntukan untuk kebutuhan rumah tangga.
"Gas elpiji bersubsidi 3 kilogram itu khusus untuk kebutuhan rumah tangga saja, untuk usaha profit tak boleh menggunakan gas elpiji non subsidi, kata Asih kepada TribunSolo.com, Rabu (27/7/2022).
Asih mengatakan temuan restoran yang memakai gas elpiji bersubsidi itu dari hasil sidak Pemkab Karanganyar bersama Pertamina Jateng-DIY dan Hiswana Migas Soloraya yang tergabung dalam tim Migas Karanganyar di beberapa restoran dan agen gas melon bersubsidi di Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Sidak Pemkab Karanganyar & Pertamina : 3 Restoran di Jalur Wisata Masih Pakai Gas Melon
Baca juga: Harga Elpiji Non Subsidi Naik, Tabung Gas Melon Diprediksi Diburu, Restoran Mulai Beralih
Dia menuturkan ada salah satu restoran yang diketahui menggunakan 3 tabung gas melon tersebut.
"Kemudian tiga tabung tersebut kami tarik dan diberikan dispensasi (tidak ada biaya penukaran) dengan menukarkan dengan gas merah muda, " ucap Asih.
Selain itu, tim Migas Karanganyar juga melakukan sosialisasi terhadap perwakilan dari ketua paguyuban pengusaha restoran di Kecamatan Ngargoyoso.
Sosialisasi tersebut dilakukan agar ketua paguyuban langsung melakukan sosialisasi ke anggota paguyuban.
"Sehingga dengan metode kami, ada sinergitas dan dapat memantau melalui ketua paguyuban restoran tersebut," ungkap Asih.
Sementara itu, Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, mengatakan dalam Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian gas elpiji ukuran 3 kilogram, usaha yang diperbolehkan menggunakan gas elpiji bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.
Ia menegaskan, bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan gas elpiji non subsidi seperti bright gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk digunakan bagi masyarakat mampu dan UMKM di Indonesia.
"Berkat sidak ini juga, Pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 14 tabung gas ukuran 3 kilogram," kata Brasto.
Dia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian gas Elpiji bersubsidi yang beredar agar distribusi barang bersubidi tersebut digunakan oleh yang berhak