Berita Karanganyar Terbaru
Sidak Pemkab Karanganyar & Pertamina : 3 Restoran di Jalur Wisata Masih Pakai Gas Melon
Pemerintah Kabupaten Karanganyar bersama Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas Soloraya.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar bersama Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Soloraya melakukan sidak.
Mereka sedang melakukan sidak ke sejumlah restoran di Kabupaten Karanganyar.
Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, mengatakan pihaknya bersama Hiswana Migas Soloraya dan Pemkab Karanganyar melakukan sidak gas melon di tiga lokasi.
"Kami melakukan sidak ke beberapa restoran di wilayah Kecamatan Karangpandan, Ngargoyoso, dan Tawangmangu dengan total ada 6 restoran," ucap Brasto kepada TribunSolo.com, Rabu (27/7/2022).
Brasto mengatakan sidak tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah masih ada restoran yang masih menggunakan gas melon yang harusnya diperuntukan untuk masyarakat tak mampu.
Baca juga: Harga Elpiji Non Subsidi Naik, Tabung Gas Melon Diprediksi Diburu, Restoran Mulai Beralih
Baca juga: Selain Pertalite dan Solar, Beli Gas Elpiji 3Kg Nantinya Juga Wajib Pakai MyPertamina
Dari 6 lokasi tersebut yang disidak, terdapat 3 lokasi yang masih menggunakan LPG 3 Kg dengan rata-rata kepemilikan 4 hingga 6 tabung LPG 3Kg per rumah makan.
"Kami langsung melakukan penukaran masing-masing tabung ukuran 3 kilogram yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kilogram non subsidi yaitu bright gas pada sidak ini," kata Brasto.
Dia mengungkapkan bahwa penggunaan gas melon tidak tepat sasaran cukup menguras kuota Kabupaten Karanganyar.
"Berkat sidak ini juga, Pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 14 tabung gas ukuran 3 kilogram," ungkap Brasto.
Dia mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian gas elpiji ukuran 3 kilogram, usaha yang diperbolehkan menggunakan gas elpiji bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.
Ia menambahkan, bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan gas elpiji non subsidi seperti bright gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk digunakan bagi masyarakat mampu.
"Dalam peraturan tersebut sudah jelas memuat klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan elpiji ukuran 3 kilogram," ujar Brasto.
Kami juga turut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubidi tersebut digunakan oleh yang berhak
Lanjut kata dia, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk mendistribusikan elpiji 3 kilogram bersubsidi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Stok-elpiji-3-kg-di-wonogiri.jpg)