Viral
Video Mesum 2 Oknum Guru SD Bikin Geger Ciamis, Ini Fakta Seputar Pelaku
Jika kedua oknum guru itu terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, CIAMIS – Beredar luas di media sosial, rekaman video mesum yang dilakukan dua orang guru di Ciamis Jawa Barat.
Video syur tersebut diduga melibatkan KA (51), guru berstatus PNS dan LI (42), guru yang masih berstatus P3K, pertama kali tersebar di grup WhatsApp Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ciamis.
Mereka mengajar di SD negeri yang sama di Kecamatan Sukadana.
Tak hanya cuplikan video syur berdurasi 2 menit 50 detik, di grup Whatsapp juga beredar lima buah foto, yang salah satunya berisi foto vulgar Ibu Guru LI.
Baca juga: Terlanjur Viral, PT KAI Minta Maaf dan Janji Temui Penumpang Disabel yang Ditolak Masuk KRL di Solo
Terlihat adegan syur dalam video diduga diambil di sebuah kamar.
Selain adegan keduanya, di kamar juga terlihat sebuah lemari, kipas angin, dan jendela dengan kain goden berwarna biru.
Menanggapi video mesum itu, Kepala Inspektorat Ciamis, H Ika Dharmaiswara, mengatakan kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini sudah ditangani secara berjenjang oleh Dinas Pendidikan Ciamis sebagai atasan langsung ke oknum kedua guru tersebut.
“Hari ini kami dari inspektorat juga sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Ika kepada Tribun Jabar, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Heboh Video Mesum 2 Oknum Guru SD di Ciamis Dibagikan di Grup WhatsApp, Rekaman 5 Tahun Silam
Kewenangan inspektorat, kata Ika, adalah untuk menangani masalah prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PLDT), masalah disiplin.
“Sedangkan masalah dugaan adanya pelanggaran ketentuan ITE, itu tentu ada pihak yang berwewenang menanganinya,” ujar Ika.
Jika kedua oknum guru itu terbukti melakukan pelanggaran, tegas Ika, keduanya tentu akan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
“Itu termasuk pelanggaran berat. Sanksinya sudah jelas, diberhentikan,” ujarnya.
Diunggah Pelaku Sendiri
Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, H Endang Kuswana S.Ip MM, mengatakan, video syur dan foto-foto itu diunggah ke grup Whatsapp PGRI melalui akun pelakunya sendiri, yakni guru KA.
“Itu kejadian 5 tahun lalu. Tapi di-upload-nya, Selasa 12 Juli lalu pukul 00.39 dini hari, melalui grup WA PGRI oleh KA."