Viral
Video Mesum 2 Oknum Guru SD Bikin Geger Ciamis, Ini Fakta Seputar Pelaku
Jika kedua oknum guru itu terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, CIAMIS – Beredar luas di media sosial, rekaman video mesum yang dilakukan dua orang guru di Ciamis Jawa Barat.
Video syur tersebut diduga melibatkan KA (51), guru berstatus PNS dan LI (42), guru yang masih berstatus P3K, pertama kali tersebar di grup WhatsApp Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ciamis.
Mereka mengajar di SD negeri yang sama di Kecamatan Sukadana.
Tak hanya cuplikan video syur berdurasi 2 menit 50 detik, di grup Whatsapp juga beredar lima buah foto, yang salah satunya berisi foto vulgar Ibu Guru LI.
Baca juga: Terlanjur Viral, PT KAI Minta Maaf dan Janji Temui Penumpang Disabel yang Ditolak Masuk KRL di Solo
Terlihat adegan syur dalam video diduga diambil di sebuah kamar.
Selain adegan keduanya, di kamar juga terlihat sebuah lemari, kipas angin, dan jendela dengan kain goden berwarna biru.
Menanggapi video mesum itu, Kepala Inspektorat Ciamis, H Ika Dharmaiswara, mengatakan kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini sudah ditangani secara berjenjang oleh Dinas Pendidikan Ciamis sebagai atasan langsung ke oknum kedua guru tersebut.
“Hari ini kami dari inspektorat juga sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Ika kepada Tribun Jabar, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Heboh Video Mesum 2 Oknum Guru SD di Ciamis Dibagikan di Grup WhatsApp, Rekaman 5 Tahun Silam
Kewenangan inspektorat, kata Ika, adalah untuk menangani masalah prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PLDT), masalah disiplin.
“Sedangkan masalah dugaan adanya pelanggaran ketentuan ITE, itu tentu ada pihak yang berwewenang menanganinya,” ujar Ika.
Jika kedua oknum guru itu terbukti melakukan pelanggaran, tegas Ika, keduanya tentu akan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
“Itu termasuk pelanggaran berat. Sanksinya sudah jelas, diberhentikan,” ujarnya.
Diunggah Pelaku Sendiri
Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, H Endang Kuswana S.Ip MM, mengatakan, video syur dan foto-foto itu diunggah ke grup Whatsapp PGRI melalui akun pelakunya sendiri, yakni guru KA.
“Itu kejadian 5 tahun lalu. Tapi di-upload-nya, Selasa 12 Juli lalu pukul 00.39 dini hari, melalui grup WA PGRI oleh KA."
"Apa maksud dan tujuannya meng-apload itu, kami tidak tahu,” ujar Endang kepada Tribun Jabar, kemarin.
Tak pelak video itu membuat kehebohan di kalangan guru.
Unggahan itu, kemudian dilaporkan Kepala SDN 3 Desa Bunter, Kecamatan Sukadana, ke Disdik Ciamis, dua hari kemudian.
Mendapat laporan itu, Disdik pun segera menindaklanjutinya dengan memanggil KA dan LI.
“Hari Senin, 18 Juli kami melayangkan surat panggilan kepada KA. Tapi, guru yang mengajar di kelas VI tersebut tidak memenuhi panggilan," ujarnya.
Menurut Endang, Baik KA maupun LI sebenarnya sudah memiliki pasangannya masing-masing.
KA sudah memiliki seorang istri dan tiga orang anak, sementara LI, yang mengajar di kelas tiga, juga sudah memiliki suami.
Berbeda dengan KA yang tak memenuhi panggilan, kata Endang, LI datang memenuhi panggilan Disdik didampingi suami dan kepala sekolah tempatnya mengajar.
Endang mengatakan, dari informasi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Li mengakui adanya kejadian tersebut.

“Tapi mengakunya, itu kejadian lima tahun lalu. Ia juga mengaku tidak memiliki foto atau video tersebut,” ujar Endang, yang juga PLH Kadisdik Ciamis tersebut.
LI, menurut Endang, mengaku tidak mengetahui apa maksud dan tujuan KA mengunggah video yang menghebohkan tersebut. Apalagi itu diunggahnya di grup WA para guru.
Endang mengatakan, akibat peristiwa itersebut, LI merasa berat datang ke sekolah.
“Kami tidak menyarankan dia cuti karena tidak ada dasarnya. Kalau dia sakit, saya perintahkan dia diperiksa ke dokter,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan klarifikasi yang lengkap, kata Endang, ia telah menugaskan Kasubag Kepegawaian Disdik Ciamis berangkat ke rumah KA untuk menyerahkan surat panggilan ketiga.
Namun, menyusul tersiarnya kasus ini, keberadaan KA tidak diketahui. Dengan pihak keluarga juga sudah hilang kontak sejak Senin (11/7/2022).
“Menurut keterangan istrinya, KA pergi meninggalkan rumah tanpa pamit, tidak membawa apa-apa sejak Senin Juli lalu. Pihak keluarga juga kehilangan kontak dengannya,” kata Endang.
“Besok, 28 Juli, jika ia tidak hadir mengajar ke sekolah, artinya KA sudah 10 hari tidak hadir ke sekolah untuk mengajar tanpa alasan."
"Itu merupakan perbuatan indisiplin dengan sanksi teguran berat. Kami menangani masalah pelanggaran disiplinnya,” ujar Endang.
Terkait masalah asusila dan dugaan pelanggaran UU ITE, menurut Endang, bukan kewenangannya.
"Itu kewewangan aparat penegak hukum ," ujarnya.
Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena NEB, mengatakan kasus ini sudah ditangani Unit II (Tipiter).
Namun, ia belum bersedia mengungkap sejauh mana penanganan itu telah dilakukan.
"Masih tahapan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (27/7).
“Unit II segera melakukan pemanggilan,” lanjut Magdalena. (*)