Kasus ACT
Empat Petinggi ACT Aksi Cepat Tanggap Masih Diperiksa Bareskrim Polri Hampir 5 Jam, Bakal Ditahan?
Hingga pukul 18.00 WIB atau sudah 4,5 jam, mereka belum juga keluar dari ruang pemeriksaan di Mabes Polri.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Empat petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa pertama kalinya oleh Bareskrim Polri pada hari ini Jumat (29/7/2022).
Keempatnya adalah Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariadi Ilham Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar.
Mereka telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Belum Daftar PSE Lingkup Privat, 10 Platform Akan Diblokir Kominfo Mulai Malam Ini 29 Juli 23.59 WIB
Hingga pukul 18.00 WIB atau sudah 4,5 jam, mereka belum juga keluar dari ruang pemeriksaan di Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keempatnya diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (25/7/2022) lalu.
"Sejak pukul 13.30 dilakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka kasus ACT,"
"Pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini,"
"Ini pemeriksaan pertama keempatnya sejak ditetapkan sebagai tersangka Senin 25 juli 2022 lalu," kata Ramadan dalam konpers di Mabes Polri yang ditayangkan live di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat sore.
Baca juga: Pendiri dan Presiden Aksi Cepat Tanggap Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelewengan Dana ACT
Menurut Ramadhan apakah nantinya akan dilakukan penahanan terhadap keempatnya, itu menjadi kewenangan penyidik.
"Yang jelas sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan,"
"Nanti pasti akan disampaikan updatenya jika ada penahanan dan sebagainya," kata Ramadhan.
Dari hasil pemeriksaan sementara kata Ramadhan yayasan ACT ini mengelola 2 anggaran. Yakni anggaran implementasi dan anggaran operasional.
"Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa dana yang dikelola ACT selain Rp130 miliar dana boeing, penyidik menemuka fakta yayasan ini mengelola dana umat hingga sebesar Rp2 triliun,"
"Dari dana Rp2 triliun tersebut dilakukan pemotongan kurang sebesar Rp400 miliar dengan alasan operasional, dimana sumber operasional didapat dari pemotongan oleh pengurus yayasan," katanya.
Baca juga: Angka Pernikahan di Indramayu dari Tahun ke Tahun Terus Menurun, Ini Penyebabnya
Ramadhan menyatakan keempatnya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari soal penyelewengan dana hingga pencucian uang.
“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE,” tuturnya saat konferensi pers, Senin, 25 Juli 2022.
Selajutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.
Selama ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah meminta keterangan 18 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pemeriksaan saksi-saksi telah bergulir sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada Jumat, 8 Juli 2022. (*)
Baca juga: 3 Zodiak yang Sering Bercanda Kelewatan dan Malah Bikin Orang Lain Tersinggung
(WartaKota/Budi Sam Law Malau)