Berita Sragen Terbaru
Hanya Karena Penasaran, Kurir Paket Tega Cabuli Bocah 9 Tahun di Masjid Desa Jono Sragen
Hanya karena melihat paras cantik bocah 9 tahun, kurir paket bernama Ahmad Ismail nekat mencabuli bocah itu di masjid. Penasaran jadi alasan pelaku
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bukannya mengantar paket, seorang kurir di Kabupaten Sragen atas nama Ahmad Ismail (27) tega mencabuli bocah 9 tahun yang sedang bermain.
Diketahui aksi pencabulan tersebut dilakukan di sebuah masjid di Desa Jono, Kecamatan Tanon pada Jumat (8/7/2022).
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menuturkan awalnya Ahmad berangkat dari rumahnya di Desa Nggandul, Kecamatan Sumberlawang pukul 09.00 WIB dengan tujuan hendak mengantarkan paket.
Sesampainya di Desa Jono, Ahmad melihat ada dua orang perempuan yang bermain di sebuah masjid yang letaknya di pinggir jalan.
Baca juga: Peringati 1 Suro, Slambu Makam Pangeran Samudro di Gunung Kemukus Sragen Dilarab, Ini Maknanya
Baca juga: Tak Nyalakan Lampu Depan, Pengemudi Yamaha Vega Tewas Usai Tabrak Traktor Pembajak Sawah di Sragen
"Ketika melihat anak kecil tersebut muncullah hasrat birahi dari tersangka, karena menurut tersangka salah satu anak kecil itu berwajah cantik dan menarik," ungkapnya Jumat (29/7/2022).
"Karakteristik dari tersangka pedofil ya seperti ini," imbuhnya singkat.
Kemudian Ahmad mendekati korban, berpura-pura menanyakan alamat dari salah satu paket yang akan dikirimkannya.
Korban hanya bisa diam karena tidak mengetahui dimana alamat yang ditanyakan Ahmad.
Setelah itu, salah satu anak diajak minggir di sebelah tembok masjid, sedangkan seorang anak lainnya memilih meninggalkan korban.
"Ketika sudah bersama korban, tersangka kemudian jongkok kemudian melontarkan keinginannya kepada anak untuk bisa melihat kemaluan si anak," terangnya.
"Tersangka kemudian menurunkan celana korban dan dilancarkanlah aksi pencabulan dengan cara kedua tangannya memegang bagian kemaluan bawah anak," tambahnya.
Baca juga: Tampang Ayah di Sragen Tega Rudapaksa Anaknya 17 Kali hingga Melahirkan : Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Dukun Palsu di Sragen Klaim Bisa Gandakan Uang Jadi Rp450 Juta, Ternyata Pernah Jadi Korban Penipuan
Karena menerima perbuatan tak senonoh itulah, korban menangis dan menjerit.
Melihat reaksi si anak, Ahmad kemudian kabur dan membawa celana dalam si anak, yang kemudian ia buang ke Sungai Bengawan Solo.
Setelah itu, si anak bercerita kepada kedua orangtuanya dan langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian.
"Akhirnya dengan merunut rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, dapat diketahui identitas pelaku, dan sudah mengakui perbuatannya yang terungkap dalam kurun waktu 1 minggu," ujar AKBP Piter.
Ahmad mengaku jika perbuatan tak senonohnya itu dilakukan atas dasar rasa penasaran.
"Penasaran saja, ingin melihat, ingin melibat (kemaluan) anak kecil hingga dewasa itu seperti apa," ujar Ahmad.
Ahmad pun mengaku menyesali perbuatannya dengan menahan tangis, mengingat istri dan kedua anaknya yang ada di rumah.
Meski begitu, hukum tetap berlanjut, dimana Ahmad disangkakan pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tampang Ayah Tiri Rudapaksa Anak Sambung hingga 17 Kali
Masih ingat dengan kasus seorang siswi SMP di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen yang melahirkan bayi?
Ya, gadis yang masih berusia 13 tahun itu melahirkan seorang bayi laki-laki.
Awalnya, disebut orang yang telah menghamili bocah tersebut ialah paman korban.
Bahkan Polres Sragen memeriksa beberapa saksi hingga melakukan tes DNA untuk mengetahui secara pasti siapa ayah biologis sang jabang bayi.
Tes DNA pun rampung dilakukan dan hasilnya diungkap Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama pada Jumat (29/7/2022).
Menurut AKBP Piter, ayah biologis dari bayi yang dilahirkan siswi SMP tersebut ialah ayah tirinya sendiri, yakni J (34).
"Dari hasil tes DNA tersebut, didapatilah bahwa hasil DNA tes janin cocok terhadap seorang laki-laki yang laki-laki tersebut adalah bapak tiri korban," ungkapnya di Mapolres Sragen, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Dukun Palsu di Sragen Klaim Bisa Gandakan Uang Jadi Rp450 Juta, Ternyata Pernah Jadi Korban Penipuan
Baca juga: Kisah Suwanti Jemaah Haji Sragen Tak Sentuh Obat Selama di Tanah Suci,Padahal Sakit Jantung 12 Tahun
AKBP Piter mengungkap jika sebelumnya yang melaporkan kasus tersebut juga merupakan pelaku itu sendiri bersama ibu korban.
Sedangkan tuduhan awal yang mengarah ke paman korban ternyata tidak benar.
"Biasanya pelakunya tidak terlalu jauh atau memiliki hubungan dekat dengan korban, maka diambil sampling DNA terhadap orang-orang yang dekat dengan korban termasuk bapak tirinya," ungkapnya.
"Bapak tiri korban, yakni J berusia 34 tahun," tambahnya.
Berdasarkan hasil tes DNA itulah kemudian polisi mendalami kasus tersebut dan menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka.
Menurut AKBP Piter, aksi persetubuhan tersebut dilakukan di rumah pelaku yang juga tempat tinggal korban.
Aksi tersebut juga dilakukan ketika istri J sedang tertidur di dalam rumah yang sama.
Lanjut AKBP Piter, J melakukan persetubuhan tersebut lebih dari 17 kali.
Baca juga: 17 Agustusan, Bupati Sragen Tak Larang Warga Gelar Panggung Hiburan hingga Turnamen Olahraga
Baca juga: Lucunya Maling di Sragen, Ketahuan saat Minta Bantuan Angkat Motor ke Pikap, yang Tiba Malah Polisi
"Pelaku melakukan hubungan lebih dari 17 kali, karena memang tinggal serumah," katanya.
"Ketika pertama kali berhasil merayu anak tirinya untuk berhubungan badan, selanjutnya mungkin mudah untuk melakukan kembali," imbuhnya.
Atas perbuatannya, J dikenakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 D UU RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara," jelas dia. (*)