Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Techno

Kominfo Telah Memblokir Epic Games, Steam, Origin, Counter Strike, Hingga Paypal

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan batas waktu yaitu tanggal 20 Juli, bagi penyedia aplikasi ponsel untuk mendaftarkan aplikasi mereka atau merek

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM
Kominfo blokir situs 

TRIBUNSOLO.COM - Sejumlah situs telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena tak kunjung mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pemblokiran Lingkup Privat (platform digital) telah dilakukan mulai Sabtu 30 Juli 2022.

Peringatan pemblokiran sebenarnya sudah disampaikan oleh Kominfo sejak jauh-jauh hari.

Namun, hanya saja platform digital tersebut tak kunjung melakukan pendaftaran PSE sampai 29 Juli 2022.

Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 30 Juli 2022: Gemini Bersabarlah, Capricorn Tingkatkan Rasa Percaya Dirimu

Alhasil beberapa PSE Lingkup Privat resmi diblokir.

Diketahui, menurut informasi dari Kominfo ada delapan PSE Lingkup Privat yang resmi diblokir, yakni Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Diblokirnya sejumlah PSE membuat trending topic di Twitter.

Sejumlah Netizen tampak mengungkapkan kekecewaannya dengan memberikan komentar di unggahan Instagram terbaru milik Kominfo.

Baca juga: Pedangdut Happy Asmara Tiba-tiba Pingsan saat Manggung di Pati, Diduga Kelelahan

"Halo game saya ngga bisa nge load nih?"

"Kenapa paypal di block!"

"Refund dong game yang udah kubeli di steam, enak betul main block"

"Dikit-dikit blokir, gini amat biar keliatan kerja"

"GG parah blokir tengah malem"

"Steam di banned ini gimana cerita"

Baca juga: Uki Hijrah dan Putuskan Hengkang,Ariel NOAH Ungkap Hal yang Dihindari Uki Saat Masih Manggung Bareng

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan batas waktu yaitu tanggal 20 Juli, bagi penyedia aplikasi ponsel untuk mendaftarkan aplikasi mereka atau mereka semua akan diblokir.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Lalu pendaftaran diperpanjang sampai pada Jumat kemarin 29 Juli 2022.

Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Baca juga: Belum Daftar PSE Lingkup Privat, 10 Platform Akan Diblokir Kominfo Mulai Malam Ini 29 Juli 23.59 WIB

Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.

Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar. (*)

(TribunStyle.com/Eri Ariyanto)

 

 

 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved